AKARPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan bermotor membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), meskipun pemiliknya belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di Kantor Bapenda Lampung, Senin (29/9/2025).
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan melarang pembelian bensin bagi kendaraan yang belum bayar pajak. Itu berita menyesatkan, tidak benar,” tegas Marindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marindo menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi dari Pemprov Lampung terkait pembatasan pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat belakangan ini adalah hoaks dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.
Selain klarifikasi isu BBM, rapat evaluasi juga membahas strategi peningkatan penerimaan pajak daerah. Pemprov Lampung menargetkan penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Dalam tiga bulan ke depan, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” kata Marindo.
Lebih lanjut, ia menyebut kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menggali seluruh potensi pajak yang ada. Pemprov Lampung akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga lurah.
“Data sudah ada, tapi belum semua terealisasi. Jadi, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pamong setempat, kita dorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” tambahnya.
Rapat evaluasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov Lampung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan pendekatan pelayanan yang lebih proaktif, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin tinggi, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.














