Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial TS (26), berprofesi honorer staff TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia (MD) pada Minggu (01/06/25), sekitar pukul 06.30 WIB.

Sedangkan pelakunya seorang laki-laki berinisial SN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang merupakan calon suami dari korban dan dalam waktu dekat mereka akan segera menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Sabtu (31/05/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR. Fakta yang ditemukan, ternyata korban sudah janjian bertemu dengan pelaku di areal kebun singkong karena diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (04/06/2025).

Baca Juga:  Tiga Lembaga di Lampung Gelar Aksi Akbar Desak DPR dan Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang Lahan PT SGC

Lanjutnya, setelah bertemu dengan pelaku, korban diajak berjalan kaki oleh pelaku di areal kebun singkong sambil dirangkul, tiba-tiba pelaku mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang, dan langsung di cekik oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan.

“Setelah korban pingsan, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang memang sudah dibawa sebelumnya dan diselipkan di kantong baju sweater milik pelaku. Kemudian pelaku menggorok leher sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau sambil menutup wajah korban dengan menggunakan jilbab yang saat itu dipakai oleh korban. Pelaku ini saat beraksi sudah menggunakan sarung tangan yang memang sudah dipakai sebelum bertemu dengan korban,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Baca Juga:  RT 07 Perum Bumi Puspa Kencana Pererat Silaturahmi Lewat Jalan Sehat Kemerdekaan

Kasat Reskrim menerangkan, setelah dipastikan korban sudah meninggal dunia (MD), barulah pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumahnya. Sebelum pulang, pelaku sempat membuang pisau ke aliran sungai dan saat tiba di rumah, pelaku kemudian membakar sarung tangan warna putih list hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Pelaku ini sempat ikut mencari keberadaan korban bersama-sama dengan keluarga korban pada malam harinya ketika korban dinyatakan hilang dan tidak pulang ke rumah, serta keesokan harinya pelaku ini juga menyaksikan langsung personel Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung melakukan olah TKP penemuan jenazah korban di areal kebun singkong hingga akhirnya ditangkap saat itu juga. Hal ini dilakukan oleh pelaku agar dirinya tidak dicurigai sebagai pembunuh korban,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Gerakan Pemuda Nusantara, Pertanyakan Penunjukan Sekda Tanggamus dengan Rekam Jejak Bermasalah

AKP Noviarif menambahkan, untuk motif pelaku tega melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang sedang hamil 2 (dua) bulan adalah karena sakit hati. Hal ini disebabkan korban telah menuduh pelaku menghabiskan uang milik korban sebesar Rp 80 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x