AKARPOST.COM – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjerit akibat pemasangan pagar jaring pelampung oleh Lampung Marriott Resort & Spa.
Pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter itu diduga telah menghambat aktivitas nelayan, sehingga pendapatan mereka anjlok.
Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, menyampaikan bahwa tidak ada musyawarah maupun koordinasi antara pihak hotel dan nelayan sebelum pemasangan pagar jaring dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada musyawarah dari pihak manajemen Hotel Marriott. Padahal hidup kami bergantung dari hasil tangkapan ikan,” ujarnya kepada tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pesawaran, Selasa (18/11/2025).
Pendapatan Nelayan Turun dari 60 Kg Menjadi 1 Kg Per Hari, Mawardi menjelaskan bahwa sebelum jaring pembatas dipasang, rata-rata nelayan mampu menangkap hingga 60 Kg ikan per hari. Namun setelah pagar laut berdiri, hasil tangkapan hanya 1 Kg per hari, bahkan sering kali nihil.
Pemasangan pagar jaring tersebut disebut sudah berlangsung hampir tiga tahun. Meski nelayan sudah menyampaikan keluhan ke Ombudsman serta pemerintah daerah dan provinsi, namun penanganannya dinilai tidak maksimal.
“Sempat dibuka, tapi dipasang lagi. Walaupun dibuka, masyarakat tetap tidak diperbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan keramba apung yang diduga masih di area yang sama.
Saat tim SMSI mencoba meminta klarifikasi, pihak manajemen hotel disebut tidak memberikan jawaban langsung. Seorang pria yang mengaku sebagai Supervisor Keamanan, Yolan Bagas, didampingi Kepala Security Nurul Fajri, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen.
“Silakan kirim surat resmi dan membawa surat tugas serta identitas. Nanti akan kami sampaikan kepada manajemen,” katanya singkat.
Secara hukum, pemasangan jaring, pagar laut, atau bangunan pantai tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi di wilayah publik seperti pesisir. Pantai dan laut adalah kawasan milik negara sesuai. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi berwenang seperti:
1. DKP
2. KKP
3. Balai Konservasi (jika area konservasi)
4. DLH untuk Amdal/UKL-UPL
Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, ada potensi pelanggaran hukum, antara lain:
1. Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Mengacu pada Pasal 20-21 UU 1/2014 ancaman sanksi berupa pencabuhan izin hingga pidana.
2. Merusak Ekosistem Pesisir, Jika jaring mengganggu jalur migrasi ikan atau habitat laut.
3. Menghambat Akses Publik, Pantai adalah ruang publik, tidak boleh dikuasai pihak tertentu.
4. Tidak Memiliki Amdal/UKL-UPL, Setiap bangunan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki kajian resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi para pemangku kepentingan pesisir di Pesawaran. SMSI Pesawaran mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung untuk menindaklanjuti keluhan nelayan, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SMSI)






