PEMERINTAH Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan yang disampaikan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan realisasi APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 hingga 31 Desember 2025.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target Rp7,743 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran sebesar Rp7,813 triliun.
Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp69,897 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.
Dari perhitungan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun berikutnya.
“Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Jihan Nurlela di hadapan anggota DPRD.
Dalam kesempatan itu, Jihan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Opini tersebut diberikan BPK setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan pada 12 Juni 2026.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Raihan tersebut sekaligus menandai keberhasilan Provinsi Lampung mempertahankan opini WTP sebanyak 12 kali secara berturut-turut. Prestasi itu dinilai menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik.
Wakil Gubernur berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat. Kemajuan Lampung hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” tuturnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut melalui agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.








