Bandar Lampung – Pejabat Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung serta Humas Toni MN, bungkam Ironisnya bak pekerjaan nya sudah tidak ada kesalahan/bersih dari pelanggaran hukum. Dugaan ini mencuat atas dasar laporan yang kami dapat dari salah satu Lembaga Anti Korupsi di Provinsi Lampung, Rabu (28/5/25).
Temuan yang kami himpun, terdapat dugaan permainan jual beli Ruangan atau Blok bagi Narapidana yang baru masuk, yang seharusnya bagi tahanan baru tersebut adalah memasuki Ruangan pinaling atau isolasi dalam rangka sterilisasi,” ujar narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, adanya dugaan narapidana Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi menggunakan Media Sosial, bahkan beberapa tahanan tersebut sempat melakukan Komunikasi Via HandPhone, dan disinyalir Handphone Tersebut di sewakan oleh oknum pegawai Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi,” ucapnya salah satu LSM di Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toni MN, saat dikonfirmasi selaku Humas Rutan Wayhuwi, “iya krena menurut sy berita itu tidak benar,” terangnya melalui percakapan whatsapp pribadi.
Disisi lain, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menjelaskan adanya dugaan kuat Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi melakukan pembiaran dalam persoalan yang sudah kami uraikan diatas, bahkan diduga menerima setoran hasil permainan pasar bebas seperti penyewaan HandPhone, Jual beli Blok (Kamar) dan peredaran barang haram (Narkoba), ” jelasnya ketua.
Hal ini menjadi sorotan publik secara Hukum jelas melanggar Permenkumham, diduga oknum-oknum jabatan di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung bak sudah kebal hukum, tambahnya Ketua GPN Lampung.
Sampai berita ini kami tulis jajaran pejabat Rutan sekaligus Humas bak sudah kebal hukum.
Sementa itu, Pengamat Hukum ABR Indonesia Provinsi Lampung juga memaparkan Dasar Hukum:
Berdasarkan Permenkumham 6 Tahun 2013, pasal 4 huruf J, narapidana dan tahanan dilarang membawa, memiliki, dan menggunakan alat elektronik, termasuk Ponsel.
Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Praktik tindak pidana korupsi dan atau pungutan liar sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 111-112;
Catatan Redaksi Akarpost.com
Kami akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Wewenang di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung. (red)