Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Milik Warga Langkapura

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Kemiling berhasil meringkus ZS (31), pria warga Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sejumlah barang berharga. ZS tidak sendiri, ia dibantu oleh 3 orang rekannya yaitu HR, US, dan DN, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan dua buah ponsel milik korban berinisial AWB, warga Langkapura, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka, Langkapura, Bandar Lampung, pada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus ZS, dua jam setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi.

Baca Juga:  Konsolidasi Akbar LSM, Ormas, dan Media Tegakkan Keadilan Hukum di Lampung

“Setelah menerima laporan dari korban dan usai melakukan olah TKP kejadian, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Langkapura, sampai akhirnya petugas menemukan sepeda motor milik korban serta berhasil meringkus ZS,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (9/6/2025).

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa peran pelaku ZS yaitu memantau situasi saat rekan-rekannya melakukan aksi pencurian.

“ZS ini tinggal tidak jauh dari rumah korban dan perannya memantau situasi saat rekannya beraksi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kawanan ini kerap beraksi pada dini hari menjelang subuh, dengan target rumah yang memilki tingkat keamanan yang lemah.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

“Modusnya sendiri dengan merusak kunci gembok pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku ZS diketahui merupakan residivis dalam dua kasus berbeda.

Pada tahun 2016, ZS pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pada 2018 kembali dipenjara dalam kasus narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah atau ruko. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah mini market di wilayah Kemiling dan Langkapura,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Laksanakan Sidak Revitalisasi, Minta Tim Audit BPK Turun

Sementara itu, Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih, mengatakan bahwa barang curian yang berhasil dibawa oleh ZS dan pelaku lain saat beraksi, hanya ditemukan unit sepeda motor Vario dan 1 buah Handphone, sementara sepeda motor merk Honda Beat dan ponsel dibawa kabur oleh tiga orang rekan pelaku ZS.

“Saat ini masih terus kami dalami, kita lakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya berikut barang curian yang dibawa,” kata Iptu Ratih.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai
GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung
Dugaan KKN Anggaran Rp12 Miliar di BPN Bandar Lampung, LSM SIMULASI Desak Audit APH
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Buka Puasa Bersama di Mapolda Lampung
Wow!!! Anggaran Rp10 Miliar Didominasi Snack dan ATK
Diduga Pembelian Buku Tak Sesuai HET dan Realisasi Fiktif Capai Rp58 Juta
PD IKADI Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:06 WIB

Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:43 WIB

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:44 WIB

PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:39 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:26 WIB

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Berita Terbaru

Bandar Lampung

LSM Soroti Janji Walikota terkait Banjir yang Tak Kunjung Usai

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:43 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x