Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Milik Warga Langkapura

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Kemiling berhasil meringkus ZS (31), pria warga Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sejumlah barang berharga. ZS tidak sendiri, ia dibantu oleh 3 orang rekannya yaitu HR, US, dan DN, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan dua buah ponsel milik korban berinisial AWB, warga Langkapura, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Gang Cempaka, Langkapura, Bandar Lampung, pada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus ZS, dua jam setelah peristiwa pencurian tersebut terjadi.

Baca Juga:  Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Modus Beli Voucher Game

“Setelah menerima laporan dari korban dan usai melakukan olah TKP kejadian, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Langkapura, sampai akhirnya petugas menemukan sepeda motor milik korban serta berhasil meringkus ZS,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (9/6/2025).

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa peran pelaku ZS yaitu memantau situasi saat rekan-rekannya melakukan aksi pencurian.

“ZS ini tinggal tidak jauh dari rumah korban dan perannya memantau situasi saat rekannya beraksi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kawanan ini kerap beraksi pada dini hari menjelang subuh, dengan target rumah yang memilki tingkat keamanan yang lemah.

Baca Juga:  Bandar Lampung Darurat.!! Begal Bersenjata Rampas Ranmor Wanita di Pinggir Jalan

“Modusnya sendiri dengan merusak kunci gembok pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku ZS diketahui merupakan residivis dalam dua kasus berbeda.

Pada tahun 2016, ZS pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pada 2018 kembali dipenjara dalam kasus narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah atau ruko. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah mini market di wilayah Kemiling dan Langkapura,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  ABRI dan Kesbangpol Bandar Lampung Sinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Sementara itu, Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih, mengatakan bahwa barang curian yang berhasil dibawa oleh ZS dan pelaku lain saat beraksi, hanya ditemukan unit sepeda motor Vario dan 1 buah Handphone, sementara sepeda motor merk Honda Beat dan ponsel dibawa kabur oleh tiga orang rekan pelaku ZS.

“Saat ini masih terus kami dalami, kita lakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya berikut barang curian yang dibawa,” kata Iptu Ratih.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Dr. Triono dan Dr. Sudrajat Apresiasi Semangat Jamaah dalam Pelaksanaan Qurban 1447 H
BPMP Lampung Kupas Strategi Review Pembelajaran Mendalam Melalui Program PEKON KAMISAN
LSM Trinusa Lampung Desak Audit Investigatif PT LJU Usai Temuan Mengejutkan BPK
MBG Jadi Peluang Besar UMKM dan Petani, DPRD Lampung Siap Bersinergi dengan Sekber
Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x