Korupsi Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, S menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Bupati Lampung Timur tahun 2022.

Dalam ekpos terungkap bahwa selain menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR S juga merangkap sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dan mengatur tender pemenang dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga mantan Kadis PUPR Lampung Timur, berinisial S tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan.

Baca Juga:  Budhi Condrowati Hadiri Rakorda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi selain sebagai kepala Dinas PUPR. Dalam modusnya, tersangka S juga diduga mengatur atau melakukan persekongkolan memenangkan salah satu perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus Rudy, Senin (16/6).

Dia menjelaskan terhadap tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menelusuri potensi keterlibatan tersangka lain. Dan terhadap tersangka S dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyelidikan, ” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka yakni Bupati Lampung Timur (Lamtim) Periode 2021-2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), MDW selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan di Tiga Titik Termasuk Rumah Kepala Pekon Rejosari

Kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.

Akibat dugaan korupsi kasus tersebut negara mengalami diperkirakan mencapai Rp. 3,8 miliar.

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Perumahan Jelang Kunjungan Menteri PKP Mei 2026
Pemprov Lampung Buka Seleksi Paskibraka 2026 Tingkat Provinsi dan Nasional
Thomas Americo Resmi Pimpin, Target Cetak Atlet Berprestasi
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x