Mantan Guru Honorer di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Cabuli Enam Anak Laki Laki Dibawah Umur

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Sat Reksirm Polresta Bandar Lampung meringkus NI (28), lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur yang tak lain merupakan muridnya di sebuah sekolah Madrasah Aliyah di Kota Bandar Lampung.

Mantan guru honorer ini ditangkap, usai pihak Kepolisian melakukan serangakian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan Polisi yang dibuat oleh para korban pada 19 November 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa laporan polisi pertama dibuat pada 19 November 2024, namun pelaku baru berhasil diamankan tahun ini setelah penyelidikan mendalam.

“Korban yang melapor satu orang, usia 16 tahun. Tapi dari hasil pendalaman, ada lima korban lainnya yang juga mengalami pencabulan serupa dan sudah kami mintai keterangan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kejadian pertama terjadi pada 8 Maret 2024, saat pelaku mengundang korban ke rumahnya. Di sana, Pelaku memutar video porno dan menyuruh korban membuka celana untuk membandingkan organ kelamin dengan yang ada di video.

“Korban disuruh onani, dengan alasan ingin mencocokan kekentalan sperma. Lalu karena tidak bisa keluar pelaku diminta untuk tiduran dan pelaku memegang kemaluan korban hingga korban mengeluarkan sperma,” jelas Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Usai Curi Dua Motor dan Ponsel Milik Warga Langkapura

Pada kejadian kedua, 10 Oktober 2024, pelaku kembali mengundang korban. Kali ini, pelaku mencium bibir korban, menyuruhnya melakukan oral seks, dan juga melakukan tindakan serupa kepada korban.

Polisi memastikan seluruh korban adalah siswa dari Nurul Ismail saat ia masih aktif sebagai guru honorer. Meski hanya satu korban membuat laporan resmi, lima korban lainnya telah memberikan kesaksian. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan membutuhkan waktu panjang karena membutuhkan keterangan dari para ahli, dan penyelidikan yang mendalam. Selain itu, kasus yang sensitif menjadikan korban membutuhkan waktu untuk bersuara.

Baca Juga:  Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi

Hingga kini, belum diketahui apakah para korban telah mendapat pendampingan psikologis. Pihak kepolisian berharap ada pemulihan psikologis dan rehabilitasi bagi korban.

“Tentunya kita harapkan kan ada penanganan berlanjut supaya agar korban mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi penyembuhan psikologinya,” tutup Alfret.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Berita Terkait

Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pantukhirda Catar Akademi TNI TA 2025
Fraksi PKB DPRD Lampung Apresiasi Gubernur Mirza, Dukung Lartas Tapioka Lindungi Petani Singkong
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa
Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap
Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta
Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi
TRINUSA Provinsi Lampung Desak Pertamina Patra Niaga Tanggung Jawab
GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:15 WIB

Warga Desa Wringin Anom Antusias Sambut Haflatul Imtihan ke-15 Yayasan Al-Idrisiyah

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:32 WIB

Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pantukhirda Catar Akademi TNI TA 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB

Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:09 WIB

Aspirasi Rakyat Dijawab, Proses Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Resmi Dimulai

Senin, 23 Juni 2025 - 11:12 WIB

Polsek Gedong Tataan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lewat Patroli Dialogis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:08 WIB

Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Senin, 23 Juni 2025 - 11:06 WIB

Polres Lampung Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Pimpin Sidang Pantukhirda Catar Akademi TNI TA 2025

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:32 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x