Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, Riau – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, seorang warga berinisial Epi disebut-sebut sebagai Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat milik Pengusaha berinisial H. Lubis di kawasan Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut informasi yang diterima Tim awak media, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di SPBU Kota Tengah (melangsir), menimbunnya, lalu menjual kembali ke H. Lubis dengan harga non-subsidi.

Baca Juga:  LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kota Metro Tahun 2025

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi yang berhasil diperoleh Tim awak media. 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 dengan Nomor Polisi berbeda (BA 8637 BY dan BM 9061 BG) tampak berada di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Salah satu kendaraan diduga kuat tengah menyalurkan BBM ke alat berat jenis ekskavator di areal Perkebunan Sawit milik H. Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Sambangi Warga Saat Peringatan 1 Muharram di Desa Sidoasri

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak. Mengingat praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial serta mencederai rasa keadilan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Bonai Darussalam yang baru menjabat, dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x