Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, Riau – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, seorang warga berinisial Epi disebut-sebut sebagai Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat milik Pengusaha berinisial H. Lubis di kawasan Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut informasi yang diterima Tim awak media, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di SPBU Kota Tengah (melangsir), menimbunnya, lalu menjual kembali ke H. Lubis dengan harga non-subsidi.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi yang berhasil diperoleh Tim awak media. 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 dengan Nomor Polisi berbeda (BA 8637 BY dan BM 9061 BG) tampak berada di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Salah satu kendaraan diduga kuat tengah menyalurkan BBM ke alat berat jenis ekskavator di areal Perkebunan Sawit milik H. Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue LightSat Lantas Polres Pesisir Barat Laksanakan Kegiatan Patroli Blue Light

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak. Mengingat praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial serta mencederai rasa keadilan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Bonai Darussalam yang baru menjabat, dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:  Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung soroti Kejaksaan Negeri Way Kanan

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Berita Terkait

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu
Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh
Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER
Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat
Dugaan Penyalahgunaan ADD, Warga Sinar Palembang Lapor ke Polres Lampung Selatan
GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung
Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:44 WIB

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:08 WIB

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Senin, 14 Juli 2025 - 18:44 WIB

Berdirinya SMA SIGER di Bandar Lampung, Dyosa Puji Wali Kota Patut Dicontoh

Senin, 14 Juli 2025 - 18:29 WIB

Hermawan Dorong dan Apresiasi Wali Kota Bandar Lampung atas Pendirian SMA SIGER

Senin, 14 Juli 2025 - 17:43 WIB

Fagas Desak Kejati Usut Dana BOK Dinas Kesehatan Lampung Barat

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

GPN Lampung Dukung Pendirian SMA SIGER, Apresiasi Kepedulian Wali Kota Bandar Lampung

Senin, 14 Juli 2025 - 05:56 WIB

Dukungan Penuh SMA SIGER dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung “Niat Lurus Jalan Terus”

Senin, 14 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Pantau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 29

Berita Terbaru

Bandar Lampung

FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x