Mobil Dinas Disperindag Waykanan Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Penginapan Tengah Malam

Sabtu, 22 November 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

Foto istimewa (Randis Disperindag Waykanan)

AKARPOST.COM Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan dengan nomor polisi BE 8040 WZ diduga disalahgunakan oleh oknum staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di Bambooe Inn 2, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, pada malam Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu 22 November 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil dinas berwarna biru itu berada di area parkir bersama kendaraan pribadi lainnya. Kehadiran mobil plat merah di penginapan pada waktu dini hari memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  FORUM WALI KOTA SE-INDONESIA TUTUP TAHUN 2025 DENGAN SERUAN SOLIDARAS DAN OPTIMISME MENUJU 2026

Seorang pengamat kebijakan publik menilai kejadian ini sebagai indikasi pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi, oknum ASN tersebut telah melanggar aturan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Disperindag Waykanan, Riva Adi Candra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh salah satu stafnya.

Ia beralasan, staf tersebut “kehabisan kamar hotel,” tambahnya ke media ini.

Baca Juga:  BPK Bongkar Temuan Miliaran di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Diduga Tak Tuntas Sampai 2026

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai standar penggunaan kendaraan dinas dan urgensi keberadaan randis di penginapan pada jam tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan di luar kepentingan dinas, apalagi untuk keperluan pribadi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, bergantung tingkat kesalahan.

Baca Juga:  HMI Pringsewu Tolak Intervensi, Pelantikan DPD KNPI 2025 Terancam Ricuh

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan kendaraan dinas di daerah.

Penggunaan randis untuk urusan pribadi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemkab Waykanan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan penggunaan aset negara sesuai aturan. (red)

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
Dr. Triono dan Dr. Sudrajat Apresiasi Semangat Jamaah dalam Pelaksanaan Qurban 1447 H
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x