Temuan Rp 32 Miliar di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Mengendap, Pejabat “Bungkam” Saat Dikonfirmasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 mengungkap sederet temuan tidak sedap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian temuan tersebut melalui penyetoran ke Bank Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Rabu 4 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp (+62 858-xxxx-1193) pada Rabu (4/2/2026) terkait temuan tersebut, oknum pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Desta, “memilih untuk tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap diam pejabat ini menuai kritik dari elemen masyarakat.

“Sangat disayangkan sikap Desta, seolah-olah sudah kebal hukum. Temuan BPK bukan hal sepele, menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mencatat setidaknya enam permasalahan serius dengan nilai mencapai miliaran rupiah:

1. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Akuntabel (Rp 5,5 Miliar): Terjadi pada tahun 2024 dan masih berlanjut di 2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan oleh Kepala BPPRD, Dinas PPKB, dan Dinas Kesehatan sendiri, serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Kota Bandar Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Panggung Nasional: Apeksi Outlook 2025

2. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Menyimpang (Rp 26,15 Miliar): Temuan ini muncul dari uji petik di lima puskesmas (Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar). Penggunaan dana BOK yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

3. Pembayaran Transportasi Fiktif (Rp 127,4 Juta): Pegawai di lima puskesmas tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dan menerima uang transport, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran ini telah disetor ke RKUD Pemkab pada Mei 2025.

4. Kekurangan Penyaluran Transportasi (Rp 175,7 Juta): Di Puskesmas Way Urang dan Sidomulyo, petugas pelaksana kegiatan justru menerima uang transport lebih rendah dari yang seharusnya. Kekurangan ini baru dilunasi ke rekening pegawai pada Mei 2025.

Baca Juga:  Aktivis Lampung Desak Kejagung Tangkap Kejati Lampung dan Arinal Djunaidi: “Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan”

5. Honorarium Tidak Sah di BLUD Puskesmas (Rp 241,2 Juta): Pembayaran honorarium kepada pengelola keuangan 27 BLUD Puskesmas tidak didukung dasar hukum yang jelas. Kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke rekening BLUD masing-masing pada Mei 2025.

6. Rekanan Tidak Memiliki Izin Usaha: CV SK, penyedia jasa pendampingan penyusunan laporan keuangan, tidak memiliki izin KBLI 69201 yang wajib untuk bidang akuntansi dan pemeriksaan. Perusahaan ini hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

7. Pemeliharaan Kendaraan Bermotor yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Rp. 241.261.333,00 Tahun 2024 untuk Pembelian BBM pada 10 kendaraan. Hal tersebut mengakibatkan Pemegang kendaraan dinas tidak mempertanggungjawabkan Belanja BBM dan Pemeliharaan dengan bukti yang senyatanya. Dan belum ada surat dan bukti pengembalian hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Meski sebagian temuan seperti pembayaran fiktif dan kekurangan penyaluran telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah (RKUD), langkah krusial berikutnya yaitu penyetoran seluruh kerugian negara ke Bank Daerah sesuai mekanisme yang berlaku diduga masih terbengkalai. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum final atas temuan kerugian negara.

Bung Chan mengingatkan, “Pengembalian kerugian negara diatur dalam UU Tipikor. Pasal 4 menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku. Itu hanya menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi belum menerima klarifikasi dari pejabat Dinas Kesehatan Lampung Selatan atau jajarannya.

Sikap “bungkam” ini semakin menguatkan tanda tanya atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dan pertanggungjawaban hukum atas temuan senilai lebih dari Rp 32 miliar ini. (red)

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x