Dugaan Monopoli Proyek Kemenag Provinsi Lampung TA 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyoroti dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Provinsi Lampung. Sorotan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menilai sejumlah proyek pembangunan dan revitalisasi bernilai miliaran rupiah berpotensi menjadi ajang monopoli serta dugaan pengondisian pemenang tender.

“Temuan ini sangat memprihatinkan. Anggaran yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga berpotensi menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Adi Chandra Gutama, yang akrab disapa Bung Chan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPN mencatat sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung tahun 2025, di antaranya:

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Sambut Hangat Kunjungan Kerja Walikota Pagar Alam dalam Rangka Apeksi Outlook

Pembangunan Gedung Balai Nikah KUA TBS – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Panca Jaya – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Krui Selatan – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Batu Tulis – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Metro Timur – Rp1.050.000.000

Pembangunan Gedung KUA Marga Tiga – Rp1.050.000.000

Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu

Kabupaten Lampung Selatan – Rp2.897.969.000

Kabupaten Tanggamus – Rp3.072.266.000

Kabupaten Lampung Utara – Rp2.733.990.000

Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung – Rp2.850.000.000

Pembangunan Gedung RKB MTs 1 Bandar Lampung – Rp2.642.457.000

Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung – Rp2.732.038.000

Total nilai anggaran dari proyek-proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut GPN Lampung, proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat untuk mencegah praktik monopoli dan dugaan pengondisian tender.

Baca Juga:  K9 Polri Turun Tangan Selidiki 2 Anjing Shelter di Sentul Mati Diduga Diracun

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mendorong agar segera dilakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yan Maradona, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sikap tersebut disayangkan oleh GPN Provinsi Lampung karena pejabat publik dinilai memiliki kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, lebih ironisnya bahkan sampai memblokir whatsapp awak media saat dikonfirmasi, terlebih dalam isu pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terjadi monopoli proyek pemerintah, maka dampaknya tidak hanya merugikan kualitas pembangunan, tetapi juga menghambat prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, dugaan monopoli proyek Kemenag Lampung 2025 berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di daerah.

Sorotan GPN Lampung terhadap dugaan monopoli proyek Kemenag 2025 menjadi perhatian serius publik. Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.

Berita Terkait

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x