Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini pencairan THR tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mencairkan THR sebelum aturan dari pusat diterbitkan.

Menurutnya, regulasi yang ditunggu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR bagi ASN di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul, Senin (9/3).

Nurul menjelaskan, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemprov Lampung belum bisa menyalurkan THR sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji ASN dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.

Anggaran tersebut telah disiapkan dalam struktur keuangan daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya.

Setelah aturan dari pemerintah pusat terbit, Pemprov Lampung juga harus menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR di tingkat daerah.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SUKSESKAN KEDATANGAN DELEGASI APEKSI DARI KOTA BANDUNG

Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) dalam mengusulkan pencairan THR.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelas Nurul.

Proses pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung akan melalui beberapa tahapan administrasi.

  1. Pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. SKPPD
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  4. Surat Perintah Membayar (SPM)
  5. Hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, dana THR baru dapat dicairkan kepada para ASN.

Baca Juga:  Olpin Putra: Dukung Optimalisasi Anggaran, Realisasi Pendapatan Pringsewu Tembus Rp 1,059 Triliun

Nurul menambahkan bahwa anggaran THR tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR akan diberikan kepada PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun demikian, besaran THR yang akan diterima ASN dan PPPK masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang akan diatur dalam PP dan PMK.

Pemprov Lampung berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar proses pencairan THR bagi ASN dapat segera dilakukan sebelum Hari Raya.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x