Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini pencairan THR tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mencairkan THR sebelum aturan dari pusat diterbitkan.
Menurutnya, regulasi yang ditunggu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR bagi ASN di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul, Senin (9/3).
Nurul menjelaskan, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemprov Lampung belum bisa menyalurkan THR sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji ASN dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.
Anggaran tersebut telah disiapkan dalam struktur keuangan daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya.
Setelah aturan dari pemerintah pusat terbit, Pemprov Lampung juga harus menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR di tingkat daerah.
Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) dalam mengusulkan pencairan THR.
“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelas Nurul.
Proses pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung akan melalui beberapa tahapan administrasi.
- Pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD)
- SKPPD
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- Hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, dana THR baru dapat dicairkan kepada para ASN.
Nurul menambahkan bahwa anggaran THR tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR akan diberikan kepada PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun demikian, besaran THR yang akan diterima ASN dan PPPK masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang akan diatur dalam PP dan PMK.
Pemprov Lampung berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar proses pencairan THR bagi ASN dapat segera dilakukan sebelum Hari Raya.






