Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TATA kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2026.

Temuan tersebut mendapat respons keras dari Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., yang meminta agar hasil audit tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Temuan BPK adalah dokumen resmi negara. Ketika auditor menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka harus ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai temuan hanya menjadi arsip tahunan tanpa penyelesaian,” ujar Destra kepada Wartawan Akarpost.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2026, auditor mencatat total permasalahan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) mencapai Rp274.906.180. Dari jumlah tersebut, Rp115.816.281 dinyatakan sebagai belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Temuan BPK berawal dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja. Auditor kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada toko dan penyedia yang namanya tercantum dalam dokumen.

Baca Juga:  Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Hasilnya, sejumlah penyedia menyatakan nota pembelian maupun bukti pembayaran yang digunakan dalam SPJ tidak pernah mereka terbitkan.

Temuan itu diperkuat dengan hasil wawancara auditor terhadap Bendahara Pengeluaran Disnaker Kota Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengakui dokumen pertanggungjawaban dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan transaksi pembelian kepada toko atau penyedia sebagaimana tercantum dalam SPJ.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar BPK menyimpulkan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung transaksi riil. BPK juga mencatat Disnaker Kota Bandar Lampung menerima Uang Persediaan sebesar Rp150 juta pada 14 Februari 2025. Dana tersebut kemudian dipertanggungjawabkan melalui SPJ Ganti Uang sebesar Rp124.906.180.

Namun, berdasarkan konfirmasi kepada penyedia serta hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, auditor menyatakan SPJ senilai Rp115.816.281 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam Tabel 22 LHP BPK, auditor menguraikan sejumlah jenis belanja yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilai terbesar berasal dari Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp33.550.302. Selain itu terdapat Belanja Kertas dan Cover Rp13.864.418, Belanja Bahan Komputer Rp13.822.181, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp13.410.000, Belanja Pemeliharaan Komputer Rp10.131.200, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Rp7.516.200, Belanja Perabot Kantor Rp6.962.843, Belanja Alat Listrik Rp6.931.847, Belanja Pemeliharaan Peralatan Personal Komputer Rp4.140.000, Belanja Bahan Cetak Rp2.987.290, dan Belanja Benda Pos Rp2.500.000.

Baca Juga:  Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Total SPJ yang diuji mencapai Rp116.227.650. Setelah dikurangi pajak yang telah disetorkan sebesar Rp411.369, BPK menetapkan nilai SPJ yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp115.816.281.

Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesalahan administratif. Auditor menyebut lemahnya sistem pengendalian intern membuka ruang terjadinya pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti transaksi yang sah.

BPK menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan daerah wajib didukung bukti transaksi yang valid, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari total permasalahan pengelolaan belanja melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp274.906.180 yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Destra Yudha menilai substansi temuan BPK patut mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama karena auditor menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung transaksi kepada penyedia.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang

“Kalau benar nota pembelian tidak pernah diterbitkan oleh toko dan ada pengakuan bahwa dokumen dibuat tanpa transaksi sebagaimana tertuang dalam LHP BPK, tentu ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat yang berwenang. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang daerah dikelola secara akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung sedang menyiapkan dokumen pendukung untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut Destra, langkah itu merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, bukan upaya menghakimi pihak tertentu.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, temuan resmi BPK semestinya menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Sementara, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

Berita Terkait

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot
Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran
BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung
BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung
Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Berita Terbaru

Advetorial

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:06 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x