MENYATAKAN akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan membawa sejumlah isu terkait pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026. Selain menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kedua organisasi tersebut juga mempertanyakan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan dinas tersebut.
Rencana aksi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditembuskan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat. Dalam surat tersebut, LSM menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Perwakilan LSM Barak dan LSM Gemilang, Irfan Nurkamal, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan APBD, sekaligus meminta adanya klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bermaksud mengonfirmasikan sekaligus memberitahukan rencana pelaksanaan aksi damai ini. Tujuannya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 serta meminta penjelasan atas sejumlah hal yang kami nilai perlu diklarifikasi, termasuk terkait kepatuhan LHKPN,” kata Irfan dalam keterangan tertulis.
Menurut Irfan, hasil penelusuran terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2026 menunjukkan sejumlah paket pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar dan layak menjadi perhatian publik.
Beberapa paket yang disebut antara lain pembangunan Jalan Lingkar Pekon Srimenanti senilai Rp2,21 miliar, pembangunan Box Culvert Way Sepagasan Rp1,33 miliar, peningkatan Jalan Sukamarga–Tugu Ratu Rp1,02 miliar, peningkatan Jalan Pekon Balak–Sedampah Rp831 juta, perkuatan Jembatan Way Kabul Rp735 juta, penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup senilai Rp600 juta, reviu DED SPAM IKK Bandar Negeri Suoh Rp350 juta, penataan Taman Kota Liwa Rp315 juta, serta rehabilitasi mess pegawai Kejaksaan Negeri senilai Rp455 juta.
Selain paket-paket tersebut, LSM menyebut masih terdapat ratusan paket lain yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan dengan nilai yang beragam.
Selain pengadaan barang dan jasa, LSM juga menyoroti data LHKPN yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sorotan diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda, S.T.
Menurut Irfan, pihaknya menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt.) maupun pejabat definitif.
“Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta adanya penjelasan mengenai kepatuhan pelaporan tersebut,” ujarnya.
LSM meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN agar memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, LSM juga menyampaikan dugaan adanya praktik pemecahan paket pekerjaan bernilai di bawah Rp100 juta yang, menurut mereka, berpotensi menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif.
Irfan mengatakan dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan oleh aparat berwenang. Menurutnya, apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, LSM mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penelaahan terhadap seluruh proses pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan ataupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum maupun tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan pernyataan dan temuan awal dari pihak LSM.
LSM Barak dan LSM Gemilang menjadwalkan aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Aksi akan diisi dengan penyampaian aspirasi, pembacaan tuntutan, serta penyerahan laporan kepada kedua institusi tersebut mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran, kepatuhan LHKPN, dan dugaan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa.
Hingga naskah ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LSM Barak dan LSM Gemilang. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







