Bareskrim Polri Tangkap Delapan Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi di Sidoarjo

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:50 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap delapan orang atas kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (27/6/2025). Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Rabu (11/6/25).

Ia menerangkan, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, dalam peranannya, tersangka RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Lalu, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas oplosan.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan pertautan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000 dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp2.000.000.000,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Berita Terkait

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
PERADI Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Buka Puasa Bersama di Mapolda Lampung
FORMMASI Tuntut Pemutusan Kontrak PT Brantas Abipraya di Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
LSM TRINUSA DESAK PENYELESAIAN KASUS DUGANAN PELANGGARAN PT. GAPURA ANGKASA & PT. GHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Exit mobile version