BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengendalian internal atas penggunaan karcis retribusi di DLH setempat dinilai tidak memadai. Kelemahan ini mengakibatkan penerimaan retribusi yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah tertahan, dengan realisasi setoran yang tidak penuh serta tidak tepat waktu. Nilai potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kelalaian biasa dan menuntut langkah hukum yang tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengambil langkah hukum. Perlu dilakukan audit investigasi yang mendalam, memeriksa pejabat terkait, serta 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan yang diduga terlibat. Temuan ini menunjukkan indikasi persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Rahman dalam pernyataan resminya, Selasa (26/8/2025).
Upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak DLH pun tidak memperoleh respons yang memadai. Veni, salah seorang oknum di DLH yang dihubungi via WhatsApp 0821xxxx6121, memilih bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.
GASAK juga menyoroti temuan lain yang menyebabkan kerugian negara, yaitu matinya ratusan bibit tanaman karena tidak langsung ditanam dan tidak dirawat dengan baik, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Kelalaian yang terkesan dibiarkan ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” tambah Rahman.
Rahman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pidana bagi pelaku. Pelaku tetap dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Oleh karena itu, DPP GASAK secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejati Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, GASAK juga meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mengambil tindakan tegas. “Kami meminta Wali Kota untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap oknum-oknum di DLH Kota Bandar Lampung yang terbukti lalai atau terlibat. Temuan BPK ini menunjukkan bobroknya kinerja pengelolaan program dan keuangan negara di dinas tersebut,” pungkas Rahman.
GASAK juga menyampaikan pesan agar Wali Kota Eva Dwiana lebih selektif dan cermat dalam menempatkan pejabat yang kompeten di posisi strategis. “Jangan sampai salah memilih pejabat yang justru mencoreng citra baik kepemimpinan Bunda Eva dan Pemerintah Kota,” tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah mengenai temuan BPK tersebut, Yusnaidi, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, mengaku belum mengetahui secara detail. “Ya terkait itu saya belum tau karena saya juga baru,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas tersebut, GASAK mengutip pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Bung Chan, yang menegaskan bahwa kepala dinas hanyalah pejabat struktural, dan pergantian orang tidak pernah menghapus tanggung jawab institusi. (red)














