Diduga Abaikan Temuan Penyimpangan Anggaran Rp 1,3 Miliar, Ombak Bungkam hingga 2025?

Jumat, 21 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Situasi miris kembali menyelimuti lembaga legislatif Kota Bandar Lampung. Sekretariat DPRD setempat diduga kuat tidak akan menyelesaikan secara penuh temuan dan dugaan penyimpangan anggaran pada Tahun 2024 hingga batas waktu 2025.

Temuan yang berhasil dihimpun redaksi mengungkap sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Dua poin utama yang mencolok adalah:

1. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 302.954.000.

Baca Juga:  Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dianggarkan untuk tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.008.486.103.

Yang lebih memprihatinkan adalah respons atau tepatnya tidak adanya respons dari pihak terkait. Saat dikonfirmasi, seorang oknum humas DPRD Kota Bandar Lampung yang kerap disapa Dodi (nomor WhatsApp 0821xxxx8003), justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Sampai berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan resmi atas apa yang media ini pertanyakan, hanya menelpon tanpa memberikan penjelasan yang sesuai temuan LPJ tim redaksi,” tutur seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi.

Baca Juga:  Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Peresmian Serentak 166 Sekolah Rakyat yang Dilakukan Langsung oleh Presiden Prabowo di Kalimantan Selatan

Tidak hanya itu, sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan Sekretariat DPRD. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandar Lampung memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak membalas konfirmasi yang diajukan media ini.

Mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai

Ini berarti, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan. Pasal ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan anggaran negara adalah tindakan serius dengan konsekuensi hukum yang berat, terlepas dari upaya penyelesaian administrasi.

Dugaan penyimpangan dan sikap tidak transparan ini tentu mengikis kepercayaan publik. Masyarakatakat Bandar Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiah dari uang rakyat.

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:37 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:38 WIB

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x