Diskusi Publik Ungkap Masalah Serius Penyelewengan Dana Desa di Lampung

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung bersama akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar diskusi publik yang mengungkap persoalan serius terkait maraknya penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung. Padahal, dana desa telah dikucurkan sejak 2015, (3/6/25).

Bantuan Tak Tepat Sasaran dan Lemahnya Tata Kelola Salah satu masalah utama yang terungkap adalah penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan, seperti beras, yang sering tidak sampai ke masyarakat. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, termasuk penyidikan aktif oleh Polres Lampung Tengah, yang kini diambil alih oleh Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi dana desa melibatkan banyak instansi, sehingga prosesnya berbeda dengan penanganan pidana biasa. Salah satu kasus mencolok melibatkan pemeriksaan 1.067 saksi terkait penyelewengan dana di Desa Bandar Agung.

Baca Juga:  Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tantangan Struktural dan Sumber Daya, Polda Lampung telah melakukan pengawasan melalui Babinkamtibmas dan unit Tipikor di tingkat Polres. Namun, beberapa faktor utama mendorong kepala desa melakukan korupsi, antara lain:

1. Money politic saat pencalonan kepala desa.

2. Rendahnya pemahaman pengelolaan keuangan desa.

3. Tidak transparannya proses pengelolaan dana.

4. Penolakan pengawasan oleh aparat hukum atau LSM.

5. Tidak ada mekanisme check and balance.

6. Pengangkatan perangkat desa tidak berbasis kompetensi.

Provinsi Lampung memiliki 2.654 desa, masing-masing menerima sekitar Rp 1 miliar per tahun. Namun, banyak aparat desa tidak memahami UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahkan tidak tahu tugas pokok dan fungsinya, ungkap Dr. Zainudin (Akademisi UBL).

Baca Juga:  BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT HADIRI PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL (HAN) ke-41 DI LABUHAN JUKUNG

Karena nilai penyimpangannya di bawah Rp 1 miliar, penanganan kasus dana desa tidak masuk domain KPK, melainkan menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan, Dr. Zainuddin menekankan pentingnya pengawasan oleh PERMAHI (Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia).

Minimnya SDM dan Peran Pengawasan Diskusi juga menyoroti kurangnya SDM kejaksaan yang mampu turun ke desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sering tidak memahami tugasnya atau terlalu dekat dengan kepala desa. Program seperti “Jaksa Garda Desa” dinilai perlu evaluasi karena keterbatasan kapasitas.

Tri Rahmadona (Ketua PERMAHI) menambahkan, tidak semua Babinkamtibmas dan Babinsa paham sepenuhnya peran mereka dalam pengawasan dana desa.

Baca Juga:  KIM Bandar Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Penahanan Ijazah dan Isu BPOM-Halal

Solusi Kolaboratif Dirkrimsus Polda Lampung dan UBL sepakat bahwa solusi utama meliputi:

– Pengawasan sejak tahap awal penyaluran dana.

– Edukasi hukum dan tata kelola keuangan desa.

– Kolaborasi lintas sektor (masyarakat, aparat, akademisi, mahasiswa hukum).

PERMAHI berkomitmen melakukan intervensi melalui:

– Advokasi regulatif untuk aparat desa.

– Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan audiensi dengan Gubernur Lampung.

– Pembinaan desa percontohan bersama akademisi.

Tri Rahmadona, menegaskan penyelewengan dana desa adalah masalah struktural dan sistemik. Kolaborasi semua pihak, termasuk mahasiswa hukum, menjadi kunci menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. (red)

Berita Terkait

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:49 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Apresiasi Juara Lomba Cerdas Cermat, Futsal, dan Kebersihan

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:22 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Raih Juara 2 Lomba Senam Kreasi “Metro Bahagia”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:12 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x