Diskusi Publik Ungkap Masalah Serius Penyelewengan Dana Desa di Lampung

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung bersama akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar diskusi publik yang mengungkap persoalan serius terkait maraknya penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung. Padahal, dana desa telah dikucurkan sejak 2015, (3/6/25).

Bantuan Tak Tepat Sasaran dan Lemahnya Tata Kelola Salah satu masalah utama yang terungkap adalah penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan, seperti beras, yang sering tidak sampai ke masyarakat. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, termasuk penyidikan aktif oleh Polres Lampung Tengah, yang kini diambil alih oleh Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi dana desa melibatkan banyak instansi, sehingga prosesnya berbeda dengan penanganan pidana biasa. Salah satu kasus mencolok melibatkan pemeriksaan 1.067 saksi terkait penyelewengan dana di Desa Bandar Agung.

Baca Juga:  Proyek Rp 1,16 Miliar SMP Kubulangka Diduga Asal-asalan, Pejabat Diam dan Beri Komentar 'Mantap'

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tantangan Struktural dan Sumber Daya, Polda Lampung telah melakukan pengawasan melalui Babinkamtibmas dan unit Tipikor di tingkat Polres. Namun, beberapa faktor utama mendorong kepala desa melakukan korupsi, antara lain:

1. Money politic saat pencalonan kepala desa.

2. Rendahnya pemahaman pengelolaan keuangan desa.

3. Tidak transparannya proses pengelolaan dana.

4. Penolakan pengawasan oleh aparat hukum atau LSM.

5. Tidak ada mekanisme check and balance.

6. Pengangkatan perangkat desa tidak berbasis kompetensi.

Provinsi Lampung memiliki 2.654 desa, masing-masing menerima sekitar Rp 1 miliar per tahun. Namun, banyak aparat desa tidak memahami UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahkan tidak tahu tugas pokok dan fungsinya, ungkap Dr. Zainudin (Akademisi UBL).

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota H.Widodo Tegaskan Pentingnya Memaknai Kehidupan Bertetangga Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Karena nilai penyimpangannya di bawah Rp 1 miliar, penanganan kasus dana desa tidak masuk domain KPK, melainkan menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan, Dr. Zainuddin menekankan pentingnya pengawasan oleh PERMAHI (Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia).

Minimnya SDM dan Peran Pengawasan Diskusi juga menyoroti kurangnya SDM kejaksaan yang mampu turun ke desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sering tidak memahami tugasnya atau terlalu dekat dengan kepala desa. Program seperti “Jaksa Garda Desa” dinilai perlu evaluasi karena keterbatasan kapasitas.

Tri Rahmadona (Ketua PERMAHI) menambahkan, tidak semua Babinkamtibmas dan Babinsa paham sepenuhnya peran mereka dalam pengawasan dana desa.

Baca Juga:  Proyek Toilet SD Senilai Rp 198 Juta Jadi Sorotan, Pejabat Dinas Pendidikan 'Bungkam'

Solusi Kolaboratif Dirkrimsus Polda Lampung dan UBL sepakat bahwa solusi utama meliputi:

– Pengawasan sejak tahap awal penyaluran dana.

– Edukasi hukum dan tata kelola keuangan desa.

– Kolaborasi lintas sektor (masyarakat, aparat, akademisi, mahasiswa hukum).

PERMAHI berkomitmen melakukan intervensi melalui:

– Advokasi regulatif untuk aparat desa.

– Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan audiensi dengan Gubernur Lampung.

– Pembinaan desa percontohan bersama akademisi.

Tri Rahmadona, menegaskan penyelewengan dana desa adalah masalah struktural dan sistemik. Kolaborasi semua pihak, termasuk mahasiswa hukum, menjadi kunci menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. (red)

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x