Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit khusus terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaganya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran, mulai dari dugaan mark-up, kegiatan fiktif, hingga pemecahan paket kegiatan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender.
LSM LANTANG membeberkan sejumlah pos anggaran di BPKAD Lampung Selatan yang dinilai janggal, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Belanja ATK (52 item kegiatan) dengan total anggaran Rp1.242.727.000
- Belanja Bahan Komputer (43 item) Rp254.695.500
- Belanja Kertas dan Cover (49 item) Rp135.578.500
- Belanja Modal Mebel Rp150.000.000
- Pemeliharaan Gedung Kantor Rp122.750.954
- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp227.530.000
- Pemeliharaan Komputer dan Jaringan Rp210.000.000
- Belanja Makan dan Minum Rapat Rp332.975.000
- Jamuan Tamu Rp18.900.000
- Jasa Pihak Ketiga Rp157.000.000
- Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp12.500.000
- Pemeliharaan VPS Hosting Rp150.000.000
- Perjalanan Dinas Biasa Rp633.175.599
- Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp45.030.000
- Belanja Lembur Rp437.295.000
Total anggaran dari sejumlah item tersebut dinilai sangat fantastis dan patut didalami oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Selain belanja barang dan jasa, LSM LANTANG juga menyoroti adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas. Modus yang diduga dilakukan antara lain penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, serta pemalsuan kuitansi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Menurut Arapat, beberapa kegiatan diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender. Bahkan di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan barang dan material yang tidak sesuai spesifikasi serta adanya pengurangan volume pekerjaan.
“Anggaran yang dikeluarkan nilainya tidak kecil. Kami menduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan dan SPJ fiktif hingga ratusan juta rupiah,” ujar Arapat.
LSM LANTANG juga menemukan dugaan penyelewengan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Beberapa nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif, sementara harga perbaikan dinilai melebihi standar pasar. Bahkan, terdapat kendaraan dinas yang tercatat diservis berkali-kali dalam satu tahun anggaran, meski jarang digunakan.
Atas temuan tersebut, LSM LANTANG menilai BPKAD Lampung Selatan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
LSM LANTANG secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk membentuk tim khusus (Timsus) guna mengaudit dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Selatan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Arapat, S.H.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan