FAGAS ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup dugaan pengondisian kegiatan, monopoli vendor, hingga potensi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan mengungkapkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran anggaran swakelola dan belanja langsung.

“Terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan kebutuhan kantor lainnya, dugaan double budgeting, serta diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran swakelola, hal ini dapat dilihat dengan kegiatan yang berbeda-beda dengan kontrak SPJ yang bernilai ratusan juta rupiah dengan menggunakan perusahaan yang sama untuk kebutuhan pencairan,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAGAS juga menyoroti vendor yang dianggap terafiliasi dengan Oknum Dinas, diantaranya PRATAMA PRINTING, PT. MAJU TAPIS JAYA, CV. RINAS GROUP

Baca Juga:  Serap Aspirasi Bupati Pringsewu Lounciing Ngopi Serasi

“Bahkan diduga terdapat Mark-up harga seperti pengadaan Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup, Belanja Bahan Kimia, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal Alat Pendingin, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil,” katanya.

Tak hanya itu, FAGAS mengungkap Pengadaan Motor Roda 3 yang diduga sengaja dipecah menjadi 4 kontrak padahal tanggal kontrak dan penyedianya sama, hal ini dilakukan agar terjadi penunjukan langsung agar mudah dikondisikan dan untuk menghindari proses tender yang ketat.

Selain pengadaan Motor Roda 3, terdapat juga pengadaan Kontainer Sampah dan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang diduga terjadi markup harga,” terang Wahyu.

Baca Juga:  Dirgahayu Kota Bandar Lampung ke-343

Informasi tersebut didapat setelah tim Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengecek harga satuan pengadaan tersebut yang harganya jauh dibawah yang dianggarkan, terdapat pemborosan anggaran yang cukup besar pada pengadaan yang kami sebutkan diatas.

Selain itu, terdapat pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024 yang juga diduga kuat banyak menyalahi aturan, dari kualitas pekerjaan banyak terjadi pengurangan volume yang mengakibatkan tidak sesuaian dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.

Hal ini, dilakukan guna mencari keuntungan dikarenakan terindikasi bahwa anggaran yang tersedia juga dibebankan untuk fee/setoran kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FAGAS menyampaikan tuntutan, yakni:

Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas minimnya transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2024.

Baca Juga:  Selamat Hari Jadi Kota Bandar Lampung Ke 343

Mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap gagal menjalankan tugasnya secara akuntabel.

Mendesak BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta membuka hasilnya kepada publik.

Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memanggil para pihak terkait, termasuk kepala dinas, PPK kegiatan, dan penyedia jasa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dan potensi praktik KKN.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang,” tegas Wahyu.

Berita Terkait

Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta
Wow.!!! Proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah, Kadis Bungkam Saat Dikonfirmasi
TRINUSA Provinsi Lampung Desak Pertamina Patra Niaga Tanggung Jawab
Bhayangkara Run 2025, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di lingkar Tugu Adipura Bandar Lampung, Ini Rutenya
Bhayangkara Run 2025, Polresta Bandar Lampung Hadirkan Pelayanan Perpanjangan SIM, Cek Kesehatan Gratis Hingga SKCK
Serap Aspirasi Bupati Pringsewu Lounciing Ngopi Serasi
IJP Lampung Dikukuhkan Gubernur Lampung, Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung Diduga Kurang SOP dan Keamanan Pelanggan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 02:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:44 WIB

Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:09 WIB

Aspirasi Rakyat Dijawab, Proses Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Resmi Dimulai

Senin, 23 Juni 2025 - 11:12 WIB

Polsek Gedong Tataan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lewat Patroli Dialogis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:06 WIB

Polres Lampung Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 11:01 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Dharma Nusantara

Senin, 23 Juni 2025 - 10:59 WIB

Khitanan Massal Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di KSKP Bakauheni, 100 Anak Ikut Serta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Berita Terbaru

Headline

Prof. Safari Pimpin Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x