FAGAS Desak Kadis Lingkungan Hidup Lampung Mundur

Selasa, 10 Juni 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup dugaan pengondisian kegiatan, monopoli vendor, hingga potensi korupsi yang merugikan keuangan negara, Selasa (10/6/25).

Melalui aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Selasa 10 Juni 2025, Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan mengungkapkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran anggaran swakelola dan belanja langsung Tahun Anggaran 2024.

“Terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan kebutuhan kantor lainnya, dugaan double budgeting, serta diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran swakelola, hal ini dapat dilihat dengan kegiatan yang berbeda-beda dengan kontrak SPJ yang bernilai ratusan juta rupiah dengan menggunakan perusahaan yang sama untuk kebutuhan pencairan,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Kawal dengan Humanis, Aksi Serikat Buruh di DPRD Provinsi Lampung Berlangsung Damai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAGAS juga menyoroti vendor yang dianggap terafiliasi dengan Oknum Dinas, diantaranya PRATAMA PRINTING, PT. MAJU TAPIS JAYA, CV. RINAS GROUP

“Bahkan diduga terdapat Mark-up harga seperti pengadaan Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup, Belanja Bahan Kimia, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal Alat Pendingin, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil,” katanya.

Tak hanya itu, FAGAS mengungkap Pengadaan Motor Roda 3 yang diduga sengaja dipecah menjadi 4 kontrak padahal tanggal kontrak dan penyedianya sama, hal ini dilakukan agar terjadi penunjukan langsung agar mudah dikondisikan dan untuk menghindari proses tender yang ketat.

Terdapat pengadaan Motor Roda 3, terdapat juga pengadaan Kontainer Sampah dan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang diduga terjadi markup harga.

Baca Juga:  FAGAS ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Informasi tersebut didapat setelah tim Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengecek harga satuan pengadaan tersebut yang harganya jauh dibawah yang dianggarkan, terdapat pemborosan anggaran yang cukup besar pada pengadaan yang kami sebutkan diatas.

Selain itu, terdapat pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Prov. Lampung tahun 2024 yang juga diduga kuat banyak menyalahi aturan, dari kualitas pekerjaan banyak terjadi pengurangan volume yang mengakibatkan tidak sesuaian dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan guna mencari keuntungan dikarenakan terindikasi bahwa anggaran yang tersedia juga dibebankan untuk fee/setoran kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Prov. Lampung.

Atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FAGAS menyampaikan tuntutan, yakni:

1. Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas minimnya transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2024.

Baca Juga:  Tiga LSM Lampung Demo di Jakarta, Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Skandal SGC dan Dana CSR BI

2. Mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap gagal menjalankan tugasnya secara akuntabel.

3. Mendesak BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta membuka hasilnya kepada publik.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memanggil para pihak terkait, termasuk kepala dinas, PPK kegiatan, dan penyedia jasa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dan potensi praktik KKN.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang,” tegas Wahyu.

Berita Terkait

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik
Pemprov Lampung, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pelayanan Publik Pemprov Lampung Harus Berkualitas dan Nyata
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x