GPN Lampung Soroti Kejanggalan LHKPN Sekda Pringsewu, Diduga Ada Lonjakan Aset Tak Wajar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:04 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD I Provinsi Lampung menyoroti keanehan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik M. Andi Purwanto, mantan Inspektur Daerah yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Meski secara total harta bersih hampir tidak mengalami pertumbuhan berarti, GPN menemukan adanya lonjakan signifikan pada salah satu aset properti, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaporan.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan bersurat ke KPK dan PPATK untuk meminta LHKPN tersebut diperiksa. Kami menduga ada kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Adi melalui keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Berdasarkan hasil analisis GPN Lampung, total harta bersih M. Andi Purwanto hanya naik 0,09 persen atau sekitar Rp 7,7 juta, dari Rp 8,24 miliar menjadi Rp 8,25 miliar.

Namun, di balik kestabilan tersebut, terdapat lonjakan nilai properti sebesar Rp 750 juta (88,24%) pada satu aset tertentu, sedangkan sebagian besar aset lainnya stagnan atau mengalami penurunan nilai.

Keterangan Tahun 2023 Tahun 2024 Selisih Catatan

Total Harta Bersih Rp 8,243 M Rp 8,250 M +Rp 7,7 Juta (0,09%) Hampir stagnan

Nilai Properti Rp 850 Juta Rp 1,6 Miliar +Rp 750 Juta (88,24%) Kenaikan drastis

Kas dan Setara Kas Rp 1,05 Miliar Rp 302 Juta -Rp 750 Juta Penurunan besar

Hutang Rp 204 Juta Rp 51 Juta -Rp 153 Juta Pelunasan signifikan

GPN Lampung menyoroti beberapa poin krusial:

1. Sumber dana pelunasan hutang sebesar Rp 153 juta yang tidak tercermin dalam pertumbuhan harta.

2. Korelasi penurunan kas dengan kenaikan properti bernilai sama, diduga berasal dari satu sumber transaksi.

3. Stagnansi nilai aset lainnya, yang menunjukkan tidak ada pembaruan nilai kecuali pada satu properti tertentu.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, M. Andi Purwanto merespons singkat,

“Yang ditanya apa?” ujarnya dengan nada menghindar.

Hingga berita ini diturunkan oleh Redaksi Akarpost.com, mantan Inspektur Daerah yang kini menjabat Sekda Pringsewu memblokir nomor WhatsApp jurnalis, sehingga konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

Exit mobile version