Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Praktik mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung terbongkar. Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan, Jumat 15 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam (6/5/2026).

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.

“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700. Hasilnya dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, dan pemodal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut disebut telah berjalan sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari dengan menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo, menjelaskan satu unit kendaraan Fuso besar bisa mengangkut sekitar satu ton solar subsidi per hari.

“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Baca Juga:  Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung, Disambut Tradisi Adat dan Pedang Pora

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x