Hermawan Apresiasi PN Tanjung Karang atas Pembatalan Kasus Tersangka Agus Nompitu

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL., selaku Praktisi Hukum dan Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas keputusan pembatalan kasus terhadap tersangka Agus Nompitu dalam perkara dugaan korupsi KONI Provinsi Lampung tahun 2022, Rabu (18/6/25).

Dalam pernyataannya, Hermawan menegaskan bahwa keputusan PN Tanjung Karang mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN 45 Edukasi Siswa MI Miftahul Jannah Langkapura Baru

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan secara objektif dan transparan. Keputusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang kuat, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Link and Match Pendidikan & Industri: USBRJ Perkuat Kerja Sama dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini dinilai telah melalui proses persidangan yang komprehensif.

Hermawan berharap, putusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Lampung.

“Kami mendorong semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan tidak memberikan tafsiran yang dapat menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:  Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan kepentingan sepihak,” tegas Hermawan.

Sebagai Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, Hermawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas dan proporsional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
BKPRMI Lampung “Ndderek Langkung” ke Muhammadiyah: Silaturahim Hangat Penuh Inspirasi
PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika
Bootcamp Volunteer LDS Dorong Generasi Muda Wujudkan Demokrasi Substansial di Bandar Lampung
Empat Desa di Lampung Selatan Akan Dialihkan ke Bandar Lampung, Pemprov Siapkan Penyesuaian Wilayah Kota Baru
Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bandar Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:49 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Apresiasi Juara Lomba Cerdas Cermat, Futsal, dan Kebersihan

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:22 WIB

RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Raih Juara 2 Lomba Senam Kreasi “Metro Bahagia”

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:12 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x