AKARPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Wali Kota Bandar Lampung terpilih untuk segera mengevaluasi jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2024.
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam beberapa pos anggaran BKAD, mulai dari belanja alat tulis kantor, bahan cetak, makanan-minuman rapat, hingga perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil penelusuran, LSM LANTANG menilai bahwa terdapat dugaan pemecahan kegiatan untuk menghindari proses tender dan adanya mark-up harga satuan yang mengarah pada praktik penyalahgunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Belanja alat tulis kantor: Rp 628.723.185
- Belanja bahan kertas dan cover: Rp 383.179.136
- Belanja bahan cetak: Rp 1.095.746.153
- Belanja perjalanan dinas dan meeting: Rp 253.660.000
- Belanja makanan dan minuman rapat: Rp 1.418.199.000
- Fasilitasi kunjungan tamu: Rp 162.000.000
- Belanja perjalanan dinas biasa: Rp 773.939.000
- Belanja pelatihan dan kursus singkat: Rp 603.692.944
Total nilai anggaran dari kegiatan tersebut mencapai miliaran rupiah yang diduga dikelola tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Arapat, sejumlah pegawai BKAD Kota Bandar Lampung terindikasi menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, bahkan diduga membuat SPJ fiktif.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan, mark-up harga, dan laporan perjalanan dinas ganda. Ini jelas mengarah pada kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Arapat.
Dalam temuan tersebut, BKAD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif dengan memanipulasi data peserta dan biaya transportasi. Beberapa kegiatan perjalanan dinas bahkan dilakukan dalam waktu berdekatan namun tetap diklaim secara terpisah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Arapat menjelaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami menduga ada keterlibatan kerabat atau orang terdekat pejabat BKAD dalam penentuan pemenang lelang. Ini mengarah pada praktik persekongkolan tender yang melanggar hukum,” tambahnya.
Atas temuan ini, LSM LANTANG meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kapolda Lampung membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengaudit dan menyelidiki secara mendalam seluruh kegiatan BKAD Kota Bandar Lampung.
“Kami akan menyerahkan dokumen dan bukti lengkap ke Kejati Lampung. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi demonstrasi,” tegas Arapat.
LSM LANTANG berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera melakukan evaluasi internal dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.













