Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Rudi Syawal, Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, memilih bungkam dan memblokir WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait Anggaran Tahun 2024 dan menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Selasa (22/7/2025).

Pemerintah Provinsi Lampung melalui satuan kerja (satker) BPBD menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp 6,14 miliar, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp2,86 miliar (46,64%). Salah satu anggaran tersebut dialokasikan untuk Pengadaan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) Bencana sebesar Rp 5,82 miliar.

Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp 0821xxxx9212 pada Minggu (20/7/2025), Rudi Syawal tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor wartawan.

Baca Juga:  Aktivis Anti korupsi Desak Bongkar Praktik Pajak Sugar Group: Jangan Sampai Ada Main Meja Bawah di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“EWS Tak Berfungsi dalam temuan BPK ada beberapa titik, Potensi Kerugian Negara Rp 668 Juta Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung Tahun 2025, pengadaan EWS dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024, dengan nilai kontrak Rp 5,82 miliar. Namun, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain itu, BPK Perwakilan Lampung menemukan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum ditetapkan, minimal Rp668.309.585,49.

“BPBD Klaim Proyek Selesai, Tapi Masih Jadi Temuan BPK, melalui Humas BPBD Provinsi Lampung dalam press release-nya menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Namun, hal ini bertolak belakang dengan temuan BPK Perwakilan Lampung.

Baca Juga:  ELPK Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dana BSMS Batu Raja 2023

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan, “Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?,” tandasnya sambil gelang kepala.

“Dugaan adanya Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Potensi Pelanggaran Hukum, Perwakilan GPN Lampung menambahkan, “Proyek yang telah dibayar lunas (100%) oleh negara ini diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum.”

Aktivis Anti-Korupsi Lampung juga memaparkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. “Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ujarnya ke Tim Reporter Akarpost.com

Baca Juga:  LSM JATI Soroti Pengelolaan Gedung BPTD Kelas II Lampung

Tidak hanya itu, Kabid Lingkungan Hidup GPN Lampung menegaskan, “BPBD harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan, agar tidak ada masalah hukum dan barang/jasa yang diterima benar-benar memenuhi standar.”

Sementara itu, Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban, Kasus ini memunculkan tuntutan agar BPBD Provinsi Lampung terbuka dan bertanggung jawab atas temuan BPK. Publik menunggu klarifikasi resmi dari Rudi Syawal dan langkah perbaikan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar. (red)

Sumber berita: Redaktur/Dewan Redaksi

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x