Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Rudi Syawal, Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, memilih bungkam dan memblokir WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait Anggaran Tahun 2024 dan menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Selasa (22/7/2025).

Pemerintah Provinsi Lampung melalui satuan kerja (satker) BPBD menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp 6,14 miliar, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp2,86 miliar (46,64%). Salah satu anggaran tersebut dialokasikan untuk Pengadaan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) Bencana sebesar Rp 5,82 miliar.

Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp 0821xxxx9212 pada Minggu (20/7/2025), Rudi Syawal tidak memberikan jawaban dan justru memblokir nomor wartawan.

Baca Juga:  Menteri Kebudayaan Resmikan Revitalisasi Pugung Raharjo dan Buka Pameran Kriya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“EWS Tak Berfungsi dalam temuan BPK ada beberapa titik, Potensi Kerugian Negara Rp 668 Juta Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung Tahun 2025, pengadaan EWS dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024, dengan nilai kontrak Rp 5,82 miliar. Namun, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain itu, BPK Perwakilan Lampung menemukan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum ditetapkan, minimal Rp668.309.585,49.

“BPBD Klaim Proyek Selesai, Tapi Masih Jadi Temuan BPK, melalui Humas BPBD Provinsi Lampung dalam press release-nya menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Namun, hal ini bertolak belakang dengan temuan BPK Perwakilan Lampung.

Baca Juga:  Dendi Ramadhona Mangkir Panggilan Kejati Lampung

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan, “Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?,” tandasnya sambil gelang kepala.

“Dugaan adanya Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Potensi Pelanggaran Hukum, Perwakilan GPN Lampung menambahkan, “Proyek yang telah dibayar lunas (100%) oleh negara ini diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum.”

Aktivis Anti-Korupsi Lampung juga memaparkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. “Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ujarnya ke Tim Reporter Akarpost.com

Baca Juga:  ELPK Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dana BSMS Batu Raja 2023

Tidak hanya itu, Kabid Lingkungan Hidup GPN Lampung menegaskan, “BPBD harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan, agar tidak ada masalah hukum dan barang/jasa yang diterima benar-benar memenuhi standar.”

Sementara itu, Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban, Kasus ini memunculkan tuntutan agar BPBD Provinsi Lampung terbuka dan bertanggung jawab atas temuan BPK. Publik menunggu klarifikasi resmi dari Rudi Syawal dan langkah perbaikan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar. (red)

Sumber berita: Redaktur/Dewan Redaksi

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x