Bandar Lampung – Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi sorotan serius berbagai pihak, khususnya Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Kota Bandar Lampung, (16/6/26).
Ketua Umum ABR-Indonesia Kota Bandar Lampung, Dyosa Noveriz M, S.H., C.PL., Menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, Ketua ABR-I Kota Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan sekaligus mendorong langkah konkret untuk penanganan yang transparan dan berkeadilan.
Dalam pernyataannya, Ketua ABR-I menyampaikan simpati mendalam kepada korban dan menekankan pentingnya evaluasi serta penguatan mekanisme perlindungan di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini harus terus dipantau dan didampingi agar proses hukum berjalan transparan. Dukungan pimpinan PTN terhadap korban adalah kunci utama,” tegasnya Dyosa.
Lebih lanjut, Ketua ABR-I mendesak kampus untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual dengan serius dan hati-hati, memastikan prosedur perlindungan korban diutamakan.
“Kampus harus proaktif menghubungi korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan psikologis maupun hukum, meski laporan belum sepenuhnya memenuhi syarat formal,” tambahnya.
Kepada masyarakat, Ketua ABR-I juga menyerukan partisipasi aktif dalam menyebarkan informasi yang mendukung korban dan upaya pencegahan.
“Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dengan tidak mendiamkan kekerasan seksual. Korban harus didorong untuk speak up tanpa rasa takut,” imbaunya.
Sebagai langkah preventif, ABR-I mendorong sivitas akademika untuk:
1. Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, jenis, dampak, dan pencegahannya melalui edukasi berkala.
2. Mengawasi lingkungan kampus dan berani melaporkan perilaku mencurigakan kepada pihak berwenang.
3. Menegakkan penanganan kasus yang transparan dan adil, termasuk sanksi tegas bagi pelaku.
ABR-I berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan di kampus, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan dan keadilan bagi korban adalah tanggung jawab bersama, tutupnya. (red)