Bandar Lampung – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 12 Maret 2026. Aksi lanjutan ini digelar sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons memadai dari Kejati Lampung terhadap laporan dugaan penyelewengan anggaran di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu yang telah disampaikan sejak awal Februari lalu.
Sebelumnya, kedua LSM tersebut telah menggelar aksi serupa di lokasi yang sama pada Kamis, 26 Februari 2026, sebagai bentuk desakan agar Kejati Lampung segera mengambil langkah nyata dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan atas laporan yang telah dilayangkan pihaknya. Menurutnya, Kejati Lampung perlu segera bergerak cepat mengingat adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turun ke jalan untuk memastikan laporan yang sudah kami sampaikan benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai laporan ini hanya berhenti di atas meja,” tegas Andre.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, merincikan bahwa dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan mencakup enam OPD di Kabupaten Pringsewu, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Dinas P3AP2KB, Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
LSM RUBIK dan GEMBOK secara resmi menuntut Kepala Kejati Lampung untuk segera membentuk tim penyelidik dan penyidik guna memeriksa para Kepala OPD terkait beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami minta pihak-pihak yang terlibat segera diproses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Fery Yulizar.
Kedua LSM tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi-aksi berikutnya apabila Kejati Lampung tetap dinilai tidak memberikan respons yang memadai.






