MENGULIK DUGAAN PRAKTIK KOTOR DAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka kepada publik atas kuatnya dugaan praktik kotor, manipulasi, dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi secara sistematis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan penelusuran awal, informasi lapangan, serta aduan masyarakat, kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pola yang muncul berulang dari tahun ke tahun mengarah pada dugaan pembiaran praktik penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam skala besar.
OPD yang menjadi sorotan dan tuntutan klarifikasi publik meliputi:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
2. Sekretariat Dewan
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5. Dinas Perkebunan
6. Dinas Perikanan
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)

Baca Juga:  Pengurus APRI Pringsewu Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

ALAK Lampung menilai, berbagai proyek dan kegiatan pada OPD tersebut patut diduga sarat dengan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, dugaan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif maupun tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan internal yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan praktik koruptif yang terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kami menolak lupa terhadap defisit anggaran yang berkepanjangan di Kabupaten Tanggamus. Defisit yang terus berulang bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kegagalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Defisit anggaran patut diduga sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, belanja yang tidak rasional, serta pengelolaan APBD yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Poros Wartawan Lampung: Dirgahayu Republik Indonesia ke-80

Kondisi ini berdampak nyata pada terhambatnya pembangunan, tertundanya pembayaran kewajiban daerah, serta menurunnya kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya. Rakyat dipaksa menanggung akibat dari pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, melalui aksi pada 18 Desember 2025 di halaman Kantor Bupati Tanggamus, ALAK Lampung menyampaikan tuntutan hukum dan politik anggaran sebagai berikut:

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada OPD yang disebutkan.

Mendesak dilakukannya audit investigatif dan audit forensik oleh lembaga berwenang atas seluruh realisasi APBD yang berkontribusi terhadap defisit anggaran daerah.

Baca Juga:  Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Menuntut Bupati Tanggamus dan jajaran terkait untuk membuka secara transparan data perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban anggaran kepada publik.

Menuntut pencopotan dan proses hukum terhadap pejabat yang terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat dalam praktik korupsi.

Mendesak adanya langkah konkret dan terukur untuk menghentikan praktik kebocoran anggaran dan memastikan APBD dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

ALAK Lampung menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kontrol sosial dan perlawanan terhadap normalisasi korupsi di daerah. Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini dan siap membawa temuan-temuan lanjutan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
HUKUM HARUS TEGAK, ANGGARAN HARUS BERPIHAK PADA RAKYAT! HENTIKAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS!

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan
Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x