Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum pejabat desa ini dikabarkan lolos dari jeratan hukum setelah diduga melakukan transaksi “damai” sebesar Rp 40 juta dengan oknum aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Tanggamus terhadap seorang pengedar narkoba berinisial YYN di Desa Marga Putih. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti berupa foto dalam handphone YYN yang memperlihatkan seorang pria mirip Kades dari Desa Sawang Balak sedang menggunakan narkoba.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan terhadap Program PW Fatayat NU Lampung

Penyidik kemudian memanggil oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, masyarakat justru dikejutkan dengan kabar bahwa sang pejabat desa dinyatakan “lolos” dari proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung,  Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi “damai” antara oknum Kades dan oknum aparat.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan kuat oknum Kades itu memberikan Rp 40 juta kepada oknum polisi untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Sawang Balak, Adi Munawar, “Gak tau juga bang,” ujarnya ke awak media.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jika dugaan penyuapan ini terbukti benar, maka oknum Kades dapat dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan gratifikasi. Sementara oknum polisi yang menerima uang juga terancam dijerat Pasal 12 atau Pasal 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tentang penyuapan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari pihak Polres Tanggamus. Berita ini akan diperbarui jika ada keterangan resmi.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x