Permahi Lampung Siap Jadi Garda Depan Ungkap Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Lampung menduga ada keterlibatan badan pengawas yang mana hal ini bisa terjadi dan berlangsung secara masif. Menyoroti beberapa bagian dari aparat yang terlibat dalam pengawasan, pemerikasaan, dan penindak atas penyelewengan anggaran desa, ucapnya Tri Rahmadona.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan desa, membicarakan dan menyetujui rancangan peraturan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dengan itu BPD sebagai badan pengawas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk tugas dan fungsi Inspektorat. Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan, dan pengawasan atas pembangunan desa, serta pengawasan keuangan desa, dengan itu inspektorat sebagai badan pengawas.

Baca Juga:  LSM Trinusa Soroti Ketertutupan Pemkot Tangsel Terkait Temuan BPK Rp1,08 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa/Jaksa Garda Desa”. Kejaksaan berperan penting dalam menjaga penegakan hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. dengan itu kejaksaan bisa menindak atas dugaan, temuan, dan laporan.

Contoh beberapa temuan di Lampung

1. Kepala Kampung Pakuan Baru inisial ED di Kab. Way Kanan di tetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar 1 milliar

2. Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dana desa Tahun anggaran 2017-2019

Baca Juga:  Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

3. Kepala kampung Argomulyodikecamatan banjit, Kab. Way kanan dimana kepala kampung tidak membayar tunjangan aparat kampung dan menjual beras sejahtera (beras raskin).

4. Mantan kepala desa pekon tanjung kemala,Kec.Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung berinisial Yu, pada Senin 19 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

PERMAHI Lampung, juga mempertanyakan kemana lembaga pengawas desa dari inspektorat, BPK RI, dan kejaksaan negeri mengapa tidak ada pencegahan sebelum terjadinya penyelewengan tersebut, kami menduga ada keterlibatan kejaksaan negeri setempat yg ikut serta dalam penyelewengan dana desa tersebut sehingga pengawasan terhadap desa-desa tidak ditemukan lebih awal, bagaimana LPJ/laporan dana desa tersebut yg di manipulasi dan di lewatkan oleh lembaga pengawas desa mengenai add.

Baca Juga:  KIM Bandar Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Penahanan Ijazah dan Isu BPOM-Halal

Maka kami menduga adanya penyelewengan anggaran oleh kepala kampung itu kerja sama dengan badan pengawas yang ada di provinsi lampung dengan adanya beberapa pakta dan kasus yang sudah marak terjadi di Lampung. Provinsi Lampung terlibat kasus penyelwengan dana desa yang kian marak dan tidak di tindak tegas dengan undang undang yang berlaku saat ini, ungkapnya (tri).

PERMAHI mengecam keras terhadap kejaksaan yang berperan penting dalam mengawasi dan manindak atas dana desa agar adanya kejelasan hukum dan masyarakat yang sejahtera,” tutupnya Tri Rahmadona.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x