AKAR POST – Kasus dugaan aborsi paksa di Waykanan menghebohkan publik. Seorang wanita muda berinisial SN (20), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Negara Batin, nyaris kehilangan nyawa setelah diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh atasannya sendiri, Kamis 12 Februari 2026.
Peristiwa yang diduga terjadi di Bandar Lampung ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemaksaan serta indikasi praktik medis ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN diketahui tengah hamil enam bulan. Ia diduga diperintahkan oleh atasannya berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya, untuk mengonsumsi obat aborsi guna mempercepat keluarnya janin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi SN memburuk dan mengalami komplikasi serius. Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih mendalami apakah proses aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau secara mandiri tanpa pengawasan medis.
Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, membenarkan bahwa keluarga kedua belah pihak berencana melakukan mediasi.
“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujar Suroso melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026).
Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.
Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026, praktik aborsi tetap dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan.
Beberapa ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain, Pasal 463–464 KUHP:
- Perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun.
- Pihak yang menyuruh atau melakukan aborsi dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara.
- Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika janin dikategorikan sebagai anak, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius karena adanya dugaan unsur pemaksaan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Waykanan dan Bandar Lampung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik medis ilegal.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait praktik aborsi ilegal di Lampung.






