Permahi Lampung Siap Jadi Garda Depan Ungkap Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Lampung menduga ada keterlibatan badan pengawas yang mana hal ini bisa terjadi dan berlangsung secara masif. Menyoroti beberapa bagian dari aparat yang terlibat dalam pengawasan, pemerikasaan, dan penindak atas penyelewengan anggaran desa, ucapnya Tri Rahmadona.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan desa, membicarakan dan menyetujui rancangan peraturan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dengan itu BPD sebagai badan pengawas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk tugas dan fungsi Inspektorat. Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan, dan pengawasan atas pembangunan desa, serta pengawasan keuangan desa, dengan itu inspektorat sebagai badan pengawas.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa/Jaksa Garda Desa”. Kejaksaan berperan penting dalam menjaga penegakan hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. dengan itu kejaksaan bisa menindak atas dugaan, temuan, dan laporan.

Contoh beberapa temuan di Lampung

1. Kepala Kampung Pakuan Baru inisial ED di Kab. Way Kanan di tetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar 1 milliar

2. Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dana desa Tahun anggaran 2017-2019

Baca Juga:  Ketua Umum DPP ABR Hermawan Dorong Peraturan Daerah (Perda) dan Hukum Kebiri

3. Kepala kampung Argomulyodikecamatan banjit, Kab. Way kanan dimana kepala kampung tidak membayar tunjangan aparat kampung dan menjual beras sejahtera (beras raskin).

4. Mantan kepala desa pekon tanjung kemala,Kec.Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung berinisial Yu, pada Senin 19 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

PERMAHI Lampung, juga mempertanyakan kemana lembaga pengawas desa dari inspektorat, BPK RI, dan kejaksaan negeri mengapa tidak ada pencegahan sebelum terjadinya penyelewengan tersebut, kami menduga ada keterlibatan kejaksaan negeri setempat yg ikut serta dalam penyelewengan dana desa tersebut sehingga pengawasan terhadap desa-desa tidak ditemukan lebih awal, bagaimana LPJ/laporan dana desa tersebut yg di manipulasi dan di lewatkan oleh lembaga pengawas desa mengenai add.

Baca Juga:  Jaket Hijau di Aspal Merah: Kisah Tragis Driver Ojek Online saat Demonstrasi DPR RI

Maka kami menduga adanya penyelewengan anggaran oleh kepala kampung itu kerja sama dengan badan pengawas yang ada di provinsi lampung dengan adanya beberapa pakta dan kasus yang sudah marak terjadi di Lampung. Provinsi Lampung terlibat kasus penyelwengan dana desa yang kian marak dan tidak di tindak tegas dengan undang undang yang berlaku saat ini, ungkapnya (tri).

PERMAHI mengecam keras terhadap kejaksaan yang berperan penting dalam mengawasi dan manindak atas dana desa agar adanya kejelasan hukum dan masyarakat yang sejahtera,” tutupnya Tri Rahmadona.

Berita Terkait

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”
Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara
Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus
LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih
BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan
Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba
Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:53 WIB

LSM JATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Metro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV Tahun 2025: Angkat Tema “Begawi Jejama Budaya Lampung”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Amunisi Lampung Ungkap Dugaan Mark-Up Kegiatan Dana Desa di Empat Pekon Talang Padang, Tanggamus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:22 WIB

LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Ardian Cahyadi: Daerah Harus Tangkap Peluang Ekonomi Lewat Olahraga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x