Pasutri Bandar Lampung Berujung di Meja Pengadilan: Istri Gugat Cerai Tanpa Bukti Kuat

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pernikahan pasangan suami istri JN dan AP yang berlangsung sejak 2022 akhirnya berujung di Pengadilan Agama Kota Bandar Lampung. AP (23) resmi menggugat cerai suaminya dengan sejumlah alasan, termasuk dugaan KDRT, judi online, temperamen kasar, serta kurangnya pemenuhan nafkah. Namun, gugatan tersebut dinilai tidak didukung bukti kuat.

Pasangan ini dikaruniai satu orang anak dan sempat tinggal bersama di Kampung Sinar Gunung Panjang Selatan. Namun, rumah tangga mereka mulai retak setelah AP kerap menuduh suaminya selingkuh.

JN mengungkapkan, konflik memuncak pada Januari-Februari 2023 saat ia pulang kerja dalam keadaan lelah. “Saya dituding selingkuh. Siapa yang tidak emosi? Ujung-ujungnya kami ribut, dan saya menyuruh istri pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Pidada Panjang,” kisahnya kepada wartawan, Senin (29/7/2025).

Meski sempat rujuk dan menyewa kontrakan dekat rumah mertua, JN mengaku tidak betah karena kerap didatangi adik-adik ipar. “Setiap hari ramai, sulit istirahat. Kami sudah berumah tangga, tapi suasana tidak kondusif,” keluhnya.

Meski sempat berdamai, hubungan mereka kembali merenggang. AP menolak diajak pulang dengan alasan “takut dibuang keluarganya”. JN akhirnya memilih meninggalkan rumah kontrakan.

Baca Juga:  Pengusaha Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram

“Kami sempat berpisah selama setahun lebih karena istri lebih menurut pada ibunya daripada saya,” ujar JN.

Namun, kejutan datang pada Juli 2025 ketika JN menerima surat gugatan cerai dari Pengadilan Agama. “Tidak ada konfirmasi sebelumnya. HP saya pun diblokir,” ungkapnya.

Dalam sidang ketiga pada 24 Juli 2025, AP menghadirkan orang tuanya sebagai saksi. Sang ibu menuduh JN melakukan KDRT, namun mengaku hanya mendengar dari cerita anaknya. “Saya tidak terima karena tidak ada bukti visum,” bantah JN.

AP sendiri membenarkan gugatannya tanpa bukti kuat. “Saya tidak menuntut apa pun. Memang benar dalam gugatan tidak ada bukti KDRT atau judi online, tapi tekad saya sudah bulat,” kata AP saat dihubungi.

Baca Juga:  KNPI Lampung Siap Gelar Musda XIV, Proses Penjaringan Calon Ketua Dibuka Secara Demokratis

Campur Tangan Keluarga Jadi Pemicu? JN menyebut, masalah ekonomi dan campur tangan mertua memperburuk hubungan mereka. “Mertua saya sering pinjam uang. Kalau saya tidak memberi, istri bilang saya pelit,” jelasnya.

Ia mengaku tetap memberi nafkah pada anak dan istri, tetapi menolak menanggung beban keluarga mertua. “Saya kuli, penghasilan tidak tetap. Tapi istri berperilaku seperti orang kaya,” tambahnya. (Red)

Berita Terkait

BPBD Provinsi Lampung Diam Seribu Bahasa Saat Didesak soal temuan BPK Tahun 2025
STIT Pringsewu Gandeng 4 PTKIS Sukses Gelar Konferensi Internasional
Dugaan Penyimpangan Bantuan Disabilitas 2025 di Tanggamus, oknum ASN Terlibat?
Ketua Fraksi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Bhayangkara FC Upaya Merekatkan Nilai Persatuan Masyarakat Lampung
Diduga Punya Anak dari Pernikahan Diam-Diam, Ketua DPRD Tubaba Responsnya Tuai Kontroversi
SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65
LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD
Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

BPBD Provinsi Lampung Diam Seribu Bahasa Saat Didesak soal temuan BPK Tahun 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:33 WIB

STIT Pringsewu Gandeng 4 PTKIS Sukses Gelar Konferensi Internasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:18 WIB

Pasutri Bandar Lampung Berujung di Meja Pengadilan: Istri Gugat Cerai Tanpa Bukti Kuat

Senin, 28 Juli 2025 - 18:38 WIB

Dugaan Penyimpangan Bantuan Disabilitas 2025 di Tanggamus, oknum ASN Terlibat?

Senin, 28 Juli 2025 - 15:57 WIB

Ketua Fraksi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Bhayangkara FC Upaya Merekatkan Nilai Persatuan Masyarakat Lampung

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:58 WIB

SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:09 WIB

LSM Penjara Soroti Ketidaktertiban Anggaran di Pesawaran, Ungkap Kelemahan di Hampir Seluruh OPD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:37 WIB

Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x