AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, pada hari kamis (31/7/2025).

Adapun maksud dari tema yang diangkat adalah sebelum adanya RUU kuhap kita sering kali bertumburan dengan aparat penegak hukum, yang dimana itu seharusnya kita memiliki hak pribadi sebagai individu untuk berbicara.

Kendati demikian kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Masyarakat Adat Dan Putra Daerah Tuntut Keadilan Rekrutmen Di PT GAM

Para mahasiswa dan aktivis sedang melakukan perbincangan terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.

Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan kawan kawan AMHTN – SI sehingga terbentuk forum diskusi.

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,” ungkap narasumber

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Nasional Digital Leadership Government Award 2025, Lampung Masuk 5 Besar

Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.

“Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang,” kata Tri Rahmadona

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya.

Baca Juga:  Berlomba "Cuci Tangan" di TNTN

Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,” tutup Tri Rahmadona

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase
GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026
Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG
Prosesi Pelepasan Purnabakti Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
Dugaan KKN Anggaran Rp12 Miliar di BPN Bandar Lampung, LSM SIMULASI Desak Audit APH
Wagub Jihan Nurlela Buka Bazar Pasar Murah di Kecamatan Gisting 
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Progres Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tanggamus
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:06 WIB

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 16:35 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:26 WIB

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:42 WIB

Prosesi Pelepasan Purnabakti Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:11 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Bazar Pasar Murah di Kecamatan Gisting 

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:06 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Progres Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:15 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI

Berita Terbaru

Berita

Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Kepatuhan Tonase

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:22 WIB

Bandar Lampung

GPN Lampung Temukan Monopoli Anggaran di SMAN 2 Bandar Lampung

Selasa, 3 Mar 2026 - 04:06 WIB

Advetorial

Pemprov Lampung Awasi Ketat Operasional SPPG

Minggu, 1 Mar 2026 - 06:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x