SGC Bayar Pajak Lewat Pemutihan: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Setelah lebih dari satu dekade menjadi bahan perbincangan, perkara pajak yang melibatkan konglomerasi gula (SGC) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya soal berapa besar tunggakan yang belum dibayar, melainkan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema pelunasan melalui program pemutihan yang difasilitasi Pemprov Lampung.

SGC bukan pemain kecil. Raksasa bisnis gula ini membawahi sedikitnya empat entitas besar seperti, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Gula Putih Mataram, dan PT Indo Lampung Distilerry. Namun, alih-alih menjadi penyumbang pajak yang signifikan, perusahaan ini justru kerap dikaitkan dengan sederet catatan merah.

Sejak era pemerintahan sebelumnya, SGC disebut-sebut menunggak berbagai jenis pajak mulai dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pajak Alat Berat. Namun ironisnya, perusahaan yang dinilai “berulah” ini justru mendapatkan kemudahan berupa fasilitas pemutihan dalam proses pelunasan pajaknya.

Baca Juga:  Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan yang diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025). Dirinya mengatakan bahwa pembayaran PKB SGC menggunakan aturan yang sekarang, sesuai program pembayaran Pajak yang berlaku.

“PKB sebagian besar sudah dibayar, untuk pajak alat berat juga sudah dibayar, hanya untuk pajak air permukaan yang masih dalam tahap penghitungan,” ucapnya.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan Pembina Produktivitas 2025

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah program pemutihan ini adil? Apakah Pemprov Lampung sedang mengambil langkah pragmatis demi pemasukan, atau justru secara tidak langsung menguntungkan SGC, yang selama ini dianggap “bandel” dalam urusan pajak?

“Kalau pemutihan hanya jadi celah untuk memberi ampunan pada penunggak besar, ini preseden buruk,” kata Dyosa Noveriz M, S.H seorang Praktisi Hukum di Lampung , Kamis (7/8/2025). Ia menyebut, pendekatan semacam ini bisa melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini taat aturan.

Di sisi lain, langkah tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang mengutus langsung Kepala Bapenda untuk menagih SGC patut diapresiasi. Setelah pertemuan dengan manajemen SGC, sebagian pajak alat berat akhirnya dilunasi. PT SIL membayar untuk 80 unit alat berat sebesar Rp171,9 juta, dan PT ILP untuk 73 unit sebesar Rp123,3 juta.

Baca Juga:  Bapenda Lampung Fokus Tingkatkan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Namun, banyak pihak menilai langkah ini belum cukup. “SGC sudah terlalu lama dininabobokan,” ujar Dyosa.

Publik kini menanti arah sikap Pemprov Lampung selanjutnya. Apakah ini sinyal perubahan menuju penegakan aturan pajak yang adil dan tegas, atau justru kompromi halus terhadap konglomerasi yang dianggap ‘kebal’?

Yang jelas, program pemutihan semestinya tidak menjadi jalan pintas untuk membebaskan para pelanggar, apalagi dari kalangan korporasi besar.

“Pajak adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:47 WIB

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 07:56 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x