FIF Diduga Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Jalan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Praktik penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan masih saja terjadi. Kali ini dialami oleh Robby (41), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Motor miliknya diduga dibawa paksa oleh oknum yang mengaku petugas FIF saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/8/2025).

Robby menceritakan, dirinya dicegat di jalan dan diajak ke kantor FIF di Kedaton. Di sana, ia diminta segera melunasi tunggakan cicilan. Namun, setelah keluar dari kantor FIF, motor yang dikendarainya sudah tidak ada lagi. Pihak FIF menyebut motor tersebut telah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali jika Robby tidak membayar tunggakan.

Baca Juga:  Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung, Disambut Tradisi Adat dan Pedang Pora

Padahal, tindakan semacam ini jelas dilarang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap barang jaminan (kendaraan bermotor) jika debitur menunggak. Penarikan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan kreditur.

Baca Juga:  Konsolidasi Akbar LSM, Ormas, dan Media Tegakkan Keadilan Hukum di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai hukum, melibatkan pihak berwenang, dan tidak boleh dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Peresmian Serentak 166 Sekolah Rakyat yang Dilakukan Langsung oleh Presiden Prabowo di Kalimantan Selatan

Kasus yang dialami Robby ini menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar hak konsumen. Warga berharap aparat penegak hukum dan OJK dapat lebih tegas menindak praktik penarikan paksa di lapangan.

Berita Terkait

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x