Aktivis Lampung Desak Kejagung Tangkap Kejati Lampung dan Arinal Djunaidi: “Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Aktivis muda asal Lampung, Sepri Herdianta, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah kehilangan nyali dan integritas karena hingga kini belum juga menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam berbagai dugaan kasus korupsi, mulai dari proyek infrastruktur, migas, hingga penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya.

Menurut Sepri, berdasarkan berbagai laporan publik dan hasil investigasi, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang melibatkan Arinal Djunaidi, antara lain:

  1. Penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial,
  2. Persenan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota,
  3. Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.
Baca Juga:  Pasutri Bandar Lampung Berujung di Meja Pengadilan: Istri Gugat Cerai Tanpa Bukti Kuat

“Bahkan Kejati Lampung sudah menyita barang bukti hasil korupsi di rumah Arinal Djunaidi, tapi pelakunya justru tidak ditangkap. Arinal hanya diperiksa sebagai saksi. Ini jelas aneh dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sepri Herdianta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis tersebut juga menuding adanya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi yang berpotensi melemahkan sistem hukum di daerah.

“Kita melihat ada upaya perlindungan politik terhadap Arinal Djunaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Sepri Herdianta menegaskan bahwa penegakan hukum di Lampung sudah tidak sehat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Menurutnya, rakyat kecil sering dipenjara karena kasus sepele, sementara mantan pejabat yang diduga korup masih bebas berkeliaran.

Ia pun menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Arinal Djunaidi.

2. KPK diminta melakukan supervisi dan memeriksa jaksa-jaksa yang diduga bermain mata dengan pihak terlapor.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Trans Sumatra Ungkap 90 Ribu Ekstasi dalam 6 Tas, Pengemudi Kabur

3. Kejagung RI diminta memeriksa Kejati Lampung yang diduga terlibat dalam praktik melindungi tersangka.

4. Segera tangkap Arinal Djunaidi, karena bukti dugaan korupsi sudah jelas di depan mata.

Sebagai bentuk tekanan moral, para aktivis berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Agung RI hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami tidak akan diam. Hukum tidak boleh dipermainkan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur sekalipun,” tutup Sepri Herdianta.

Berita Terkait

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan
Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman
Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:04 WIB

Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:41 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran K/L 2026, Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dipastikan Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan Uang Komite Tiap Bulan SDN 1 Fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x