PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap sikap Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut di Provinsi Lampung.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kewajiban alokasi 20% HGU bukanlah kebijakan opsional, melainkan perintah hukum yang bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

“PERMAHI Lampung mendukung sikap Kapolda Lampung karena hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan secara konkret oleh pemegang HGU, bukan sekadar janji normatif,” tegas Tri Rahmadona.

Baca Juga:  ABR-Indonesia Apresiasi Kebijakan Gubernur Lampung Gratiskan Biaya Pendidikan dan Hapus Pungutan Komite

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa kewajiban 20% HGU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6, yang menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberian dan perpanjangan HGU memperhatikan kepentingan masyarakat dan agenda reforma agraria.

Baca Juga:  Buka Bersama dan Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima

Program Reforma Agraria Nasional (TORA), di mana alokasi 20% HGU merupakan instrumen hukum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

PERMAHI Lampung mencatat bahwa berdasarkan berbagai kajian dan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung masih didominasi oleh sengketa HGU. Akar persoalan utamanya adalah ketimpangan penguasaan lahan serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban sosial oleh perusahaan pemegang HGU.

Dalam konteks ini, implementasi kewajiban 20% HGU dipandang sebagai langkah preventif dan solutif untuk meredam konflik agraria melalui skema kemitraan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Bazar Pasar Murah di Kecamatan Gisting 

Sikap PERMAHI Lampung
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan sikap:

Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal dan menegakkan implementasi kewajiban 20% HGU.

Mendesak Pemerintah Daerah dan BPN untuk membuka data HGU secara transparan dan akuntabel.

Menuntut perusahaan pemegang HGU agar melaksanakan kewajiban sosialnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengajak masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.

“Mengabaikan kewajiban 20% HGU berarti mengingkari prinsip negara hukum dan melanggar amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Tri Rahmadona.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x