Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola keuangan serta pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  STIT Pringsewu Serahkan Mahasiswa PPL 2025: Awal Pengabdian Menuju Dunia Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dukungan tersebut meliputi pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah preventif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI

Pemerintah daerah menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah memiliki tanggung jawab yang besar. Karena itu, diperlukan kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meminimalisir potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pengelolaan anggaran maupun aset daerah.

Baca Juga:  Dugaan Monopoli Proyek Kemenag Provinsi Lampung TA 2025

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap nota kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara maksimal sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x