PRINGSEWU – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan sperma sapi (spermatozoa) yang dilakukan selama empat tahun berturut-turut, sementara tidak terdapat indukan sapi betina milik dinas yang menjadi objek pelaksanaan inseminasi buatan (IB).
Ketua GPN Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pengadaan sperma sapi tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta konfirmasi kepada pihak dinas, tidak ditemukan adanya indukan sapi milik Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yang digunakan sebagai penerima inseminasi buatan.
Rincian Anggaran Pengadaan Sperma Sapi Tahun 2022–2025
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja sperma sapi dilakukan secara rutin setiap tahun dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tahun 2022: Rp30.000.000
- Tahun 2023: Rp22.500.000
- Tahun 2024: Rp59.850.000 (dua tahap pengadaan)
- Tahun 2025: Rp22.500.000
Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sperma sapi selama empat tahun tersebut mencapai Rp134.850.000.
GPN menilai pengadaan tersebut patut dipertanyakan mengingat tidak adanya indukan sapi betina yang dikelola langsung oleh dinas sebagai objek pelaksanaan inseminasi buatan.
Pertanyakan Efektivitas Program Inseminasi Buatan
Program inseminasi buatan (IB) pada dasarnya bertujuan meningkatkan populasi dan kualitas genetik ternak sapi. Namun, menurut GPN, efektivitas program tersebut menjadi diragukan apabila tidak didukung oleh ketersediaan indukan sapi sebagai penerima sperma.
“Bagaimana mungkin pengadaan sperma sapi dilakukan setiap tahun, sementara tidak ada indukan sapi yang dikelola dinas sebagai objek IB? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar perwakilan GPN.
GPN meminta transparansi dan klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait mekanisme distribusi, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan sperma sapi tersebut.
Desak Audit dan Penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, GPN Provinsi Lampung mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait pengadaan sperma sapi pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
GPN juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara.
“Anggaran negara harus digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Jika tidak sesuai peruntukannya, maka harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Transparansi dalam pengelolaan anggaran sektor pertanian dinilai sangat penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan program peningkatan produksi ternak berjalan secara optimal.
Akarpost telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas persoalan tersebut.





