Ketum ABR Muda Indonesia Kecam Maraknya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Siap Jadi Garda Terdepan Bela Korban

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Muda Indonesia, M. Rizki Ramadhan, menyatakan sikap tegas mengecam maraknya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di berbagai lini kehidupan masyarakat, Minggu (15/6/25).

Dalam pernyataannya, Rizki menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di dunia kerja, ruang digital, lembaga pendidikan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri, yang menurutnya mencerminkan darurat moral dan krisis perlindungan HAM, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Saya prihatin dengan banyaknya kasus TPKS yang terus terjadi. Korban sering kali tidak berani bersuara karena ancaman pelaku atau takut dihakimi masyarakat,” ujar Rizki.

Baca Juga:  Triga Lampung Beri Sejumlah PR untuk Presiden Prabowo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam pengalamannya mendampingi korban, modus pelaku sering kali melibatkan eksploitasi seksual, pemerasan, dan ancaman penyebaran konten pribadi korban.

Tak jarang TPKS juga terjadi di lingkungan pendidikan, di mana oknum guru atau dosen memanfaatkan kuasanya untuk memeras mahasiswa/murid dengan iming-iming kemudahan akademik.

ABR Muda Indonesia berkomitmen menjadi bagian dari Pelindung Korban. Sebagai organisasi bantuan hukum yang beranggotakan paralegal mahasiswa, ABR Muda Indonesia siap menjadi garda terdepan membela korban TPKS yang tidak memiliki akses keadilan.

Tak hanya itu, Rizki menegaskan, lembaganya akan membuka ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa takut diintimidasi.

Baca Juga:  Peringati PHI ke-97, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal: Ibu Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

“Kami paham, banyak korban memilih diam karena trauma, takut dikucilkan, atau dipersalahkan. ABR Muda Indonesia hadir untuk memastikan suara mereka didengar dan hak-hak mereka dipulihkan,” tegasnya.

Disisi lain, ada empat poin sikap ABR Muda Indonesia Terkait TPKS salah satunya:

1. Mengecam keras semua bentuk TPKS dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan pro-korban.

2. Menuntut implementasi nyata UU TPKS di semua sektor, termasuk pendidikan dan dunia kerja.

3. Mendorong edukasi publik tentang pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga:  PESATNYA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN BAHAYA JUDI ONLINE

4. Membuka layanan pelaporan dan pendampingan hukum gratis bagi korban/saksi TPKS dengan kerahasiaan terjamin.

Sementara itu, ABR Muda Indonesia membuka ruang sistem pelaporan dan konsultasi korban atau saksi TPKS, langsung mendatangi kantor beralamat di Jalan Dr. Harun II No. 98, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” paparnya Ketua.

Kami siap mendampingi korban dengan prinsip integritas dan kerahasiaan. Tidak ada lagi yang harus menderita dalam diam.

Sumber: Redaksi Akar Post

Untuk rilisan resmi dan konfirmasi, langsung hubungi tim Humas/Admin Akarpost.com

Berita Terkait

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD
Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal
Tingkatkan Sinergi, Polda Lampung Sambangi Kantor DPP For-WIN
BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen
Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan
BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026
Sinergi Pemprov Lampung dan Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Berkeadilan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:31 WIB

Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Pimpin Rakor Optimalisasi Aset, Inovasi Layanan dan Jasa: Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong OPD Optimalkan PAD Provinsi Lampung, di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Habiskan Belasan Miliar Rupiah Dari “Proyek Berulang” di BPTD Kelas II Lampung, GRADASI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Secara Terencana

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:57 WIB

Menuju Pusat Energi Bersih Nasional, Lampung Perkuat Energi Terbarukan

Berita Terbaru

Berita

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Feb 2026 - 23:48 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x