MENGULIK DUGAAN PRAKTIK KOTOR DAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka kepada publik atas kuatnya dugaan praktik kotor, manipulasi, dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi secara sistematis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan penelusuran awal, informasi lapangan, serta aduan masyarakat, kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pola yang muncul berulang dari tahun ke tahun mengarah pada dugaan pembiaran praktik penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam skala besar.
OPD yang menjadi sorotan dan tuntutan klarifikasi publik meliputi:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
2. Sekretariat Dewan
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5. Dinas Perkebunan
6. Dinas Perikanan
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)

Baca Juga:  LSM JATI Soroti Pengelolaan Gedung BPTD Kelas II Lampung

ALAK Lampung menilai, berbagai proyek dan kegiatan pada OPD tersebut patut diduga sarat dengan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, dugaan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif maupun tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan internal yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan praktik koruptif yang terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kami menolak lupa terhadap defisit anggaran yang berkepanjangan di Kabupaten Tanggamus. Defisit yang terus berulang bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kegagalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Defisit anggaran patut diduga sebagai dampak langsung dari kebocoran anggaran, belanja yang tidak rasional, serta pengelolaan APBD yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  DPRD Lampung Dukung Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Kondisi ini berdampak nyata pada terhambatnya pembangunan, tertundanya pembayaran kewajiban daerah, serta menurunnya kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor strategis lainnya. Rakyat dipaksa menanggung akibat dari pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, melalui aksi pada 18 Desember 2025 di halaman Kantor Bupati Tanggamus, ALAK Lampung menyampaikan tuntutan hukum dan politik anggaran sebagai berikut:

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada OPD yang disebutkan.

Mendesak dilakukannya audit investigatif dan audit forensik oleh lembaga berwenang atas seluruh realisasi APBD yang berkontribusi terhadap defisit anggaran daerah.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Menuntut Bupati Tanggamus dan jajaran terkait untuk membuka secara transparan data perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban anggaran kepada publik.

Menuntut pencopotan dan proses hukum terhadap pejabat yang terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat dalam praktik korupsi.

Mendesak adanya langkah konkret dan terukur untuk menghentikan praktik kebocoran anggaran dan memastikan APBD dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

ALAK Lampung menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kontrol sosial dan perlawanan terhadap normalisasi korupsi di daerah. Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini dan siap membawa temuan-temuan lanjutan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
HUKUM HARUS TEGAK, ANGGARAN HARUS BERPIHAK PADA RAKYAT! HENTIKAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS!

Berita Terkait

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar
Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x