Pelaku Percobaan Pembunuhan di Lampung Selatan Ditangkap, Setelah Menyerang Korban dengan Pisau

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tekab 308 Polsek Sidomulyo mengamankan pelaku yang terlibat kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto membenarkan hasil kerja kerasnya selama ini “kami mengamankan AK (27), karena telah menyerang korban, Tamsis (39), dengan sebuah pisau badik” lanjutnya.

Dari introgasi yang dilakukan pelaku mengaku telah tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut ibu pelaku dengan kata kata kasar.

Baca Juga:  Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, saat pelaku AK mendengar percakapan antara korban dan warga sekitar di depan rumahnya. Salah satu ucapan korban yang menyebutkan ibunya dengan kata kata tidak layak membuat pelaku merasa emosi.

Meskipun ibu pelaku sempat mencegahnya, perasaan marah itu terus mengganggu pelaku. Hingga pada Jumat, 13 Juni 2025, sepulang dari kebun pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban dan langsung bertanya dengan mengeluarkan kata kata “Mau saya bunuh?”.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Singkong Terungkap, Ternyata Calon Suami Korban

Setelah itu, pelaku mencabut pisau dan menyerang korban yang baru keluar rumah. Korban berusaha melawan, namun pelaku berhasil menikamkan pisau ke arah perut dan betis kiri korban.

“beruntung Warga yang berada di lokasi kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapatkan perawatan medis” Papara Kapolsek.

Mendapati laporan dari warga, Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang kini menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur WNA Diamankan Polresta Bandar Lampung

“Pelaku AK kini dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” pungkas Kapolsek Iptu Sugiyanto.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah pisau badik dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kapolsek Sidomulyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS
LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri
Berbekal CCTV, Polisi Ungkap Curat Motor DPRD di Pesawaran
Orang Tua Keluhkan Menu MBG di Ketibung
TNI Atasi Konflik Panas di PT San Xiong Steel Indonesia, Buruh Ucapkan Terimakasih 
Polsek Katibung Tingkatkan Patroli dan Sambangi Pos Kamling
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:07 WIB

Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:11 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x