Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/3/2026).
Pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemkab Pringsewu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar untuk pembayaran THR tahun 2026.
Dana tersebut akan diberikan kepada 6.764 pegawai, yang terdiri dari:
3.405 Aparatur Sipil Negara (ASN)
3.359 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Selain itu, pembayaran THR juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai pencairan THR memiliki dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pringsewu,” demikian disampaikan pihak pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.






