Bandar Lampung – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyayangkan sikap bungkam dua pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung (Disdikbud) terkait temuan anggaran tahun 2025 senilai Rp10.049.999.773 untuk kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah.
Sorotan ini mencuat setelah GPN menilai realisasi anggaran tersebut diduga tidak mencerminkan program peningkatan kualitas manajemen sekolah sebagaimana tercantum dalam nomenklatur kegiatan.
“Berdasarkan data yang dihimpun tim media, anggaran pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah tersebut justru didominasi belanja kebutuhan operasional seperti: Snack kegiatan, Nasi kotak, Tinta printer, Kertas Sidu, Folio plastik, Flashdisk 16GB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua GPN Provinsi Lampung menilai daftar belanja tersebut tidak menunjukkan indikator kuat adanya pelatihan manajemen sekolah, penguatan kelembagaan, maupun inovasi pendidikan yang terukur.
“Diduga kuat tidak ada jejak jelas tentang pelatihan manajemen sekolah, penguatan kelembagaan, dan inovasi pendidikan. Yang tampak hanyalah daftar panjang belanja alat tulis dan konsumsi kegiatan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd., memilih tidak memberikan tanggapan.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi Syukri, yang belum memberikan klarifikasi resmi saat dimintai konfirmasi.
Sikap non-kooperatif pejabat publik tersebut memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Menurut GPN, program pembinaan kelembagaan seharusnya memiliki indikator output yang jelas, antara lain: Workshop peningkatan kapasitas kepala sekolah, Pelatihan tata kelola berbasis digital, Sertifikasi manajemen pendidikan, Monitoring dan evaluasi berbasis kinerja.
Namun hingga kini, GPN mengaku belum menemukan publikasi resmi terkait capaian program tersebut.
GPN mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk membuka secara rinci dokumen pelaksanaan kegiatan, meliputi: Rincian agenda pelatihan, Daftar peserta, Narasumber dan modul pembinaan, Laporan hasil evaluasi kegiatan.
GPN juga mendorong agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga audit independen melakukan penelusuran lebih lanjut jika diperlukan.
Menurut mereka, penggunaan anggaran miliaran rupiah harus sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Anggaran pendidikan adalah kepentingan publik. Setiap rupiah harus memberikan dampak nyata terhadap mutu sekolah,” tegas GPN.






