Bandar Lampung – Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL., selaku Praktisi Hukum dan Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas keputusan pembatalan kasus terhadap tersangka Agus Nompitu dalam perkara dugaan korupsi KONI Provinsi Lampung tahun 2022, Rabu (18/6/25).
Dalam pernyataannya, Hermawan menegaskan bahwa keputusan PN Tanjung Karang mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan secara objektif dan transparan. Keputusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta yang kuat, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini dinilai telah melalui proses persidangan yang komprehensif.
Hermawan berharap, putusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Lampung.
“Kami mendorong semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan tidak memberikan tafsiran yang dapat menimbulkan kontroversi.
Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan kepentingan sepihak,” tegas Hermawan.
Sebagai Ketua Umum KAHMI Kota Bandar Lampung, Hermawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas dan proporsional, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.