Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Akarpost.com  – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Aktivitas pengurugan lahan tersebut jelas terbukti melakukan pelanggaran, karena tidak ada kejelasan izin lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.

Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Namun, di lapangan masyarakat tidak menemukan adanya papan proyek atau identitas perusahaan pelaksana. Justru yang terlihat, kegiatan pengurugan dilakukan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Barisan Budi Rustandi, kelompok pendukung politik Walikota Serang.

Ketua Barisan Budi Rustandi (BBR) bahkan disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut. Lebih jauh, sejumlah pihak menilai pembangunan ini tidak berdiri sendiri, diduga terhubung dengan mega proyek PIK 2 yang sebelumnya juga menuai sorotan publik terkait ekspansi lahan dan persoalan lingkungan.

Baca Juga:  Secara maraton 5 Hari, KPK Periksa 35 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode (2019-2024) dalam proyek ini. Indikasi tersebut memperkuat adanya jaringan kepentingan politik yang berperan dalam melindungi aktivitas ilegal di Sawah Luhur.

Kami mempertanyakan mengapa pemerintah kota, khususnya Walikota Serang Budi Rustandi, terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan Stakeholder Gelar Rapat Menyusul Ditetapkannya Kembali Bandara Radin Inten II sebagai Bandara Internasional

“Jika benar proyek ini resmi, maka semua proses perizinan harus transparan. Fakta di lapangan menunjukkan jelas adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

Selain itu, LBH YABPEKNAS juga sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN dengan dasar hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, agar kasus ini ditangani secara terang benderang,” tegas Akhmad Rizky, dari LBH YABPEKNAS BPD Banten.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas dan Kerukunan, Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menambahkan:

“Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi besar langsung di lokasi pengurugan Sawah Luhur. Ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemerintah tidak boleh tinggal diam.”

Dengan kondisi ini, kami menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari DLH, Pemkot Serang, hingga APH, segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, dan perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x